VIDEO Konpers Penetapan Eks JAMPidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dipimpin langsung Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto (Sabtu, 11/07/2026)
JAKARTA-LH: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Status ini diumumkan oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Sabtu (11/07/2026).
Febry ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup tiga perkara besar, termasuk kasus PT Asabri dan tata kelola batu bara.
Tersangka lain dalam perkara ini berasal dari pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) terkait tindak pencucian uang (TPPU).
Adapun Barang Bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di kawasan Jakarta Selatan, kepolisian menyita dokumen dan uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing.
Kasus ini ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
” Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI ” pungkas Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto (Sabtu, 11/07/2026).
Eks JAMPidsus itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b dalam KUHP baru.
Sementara tersangka lainnya Don Ritto dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal terkait dalam KUHP baru. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Dalam perkembangannya, Polri dan Kejaksaan Agung sepakat untuk melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara terkait kasus ini ke Korps Adhyaksa demi sinergitas penegakan hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Totok sebagai langkah koordinasi dengan Plt. Jampidsus.
Sikap Komisi Komisi III DPR RI
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang hadir dalam pengumuman tersebut menegaskan bahwa penetapan ini menjawab penantian masyarakat. Ia menyebut inisial F yang dimaksud adalah pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Jampidsus sebelum digantikan oleh Plt Rudi Margono. (Hera)
