121 views

Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri, Akui Rumah Di Sentul Miliknya

JAKARTA-LH: Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. ” Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia ” pungkas Kapuspenkum (Sabtu, 11/07/2026).

Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik. ” Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku ” katanya.

Untuk itu, lanjut Anang, Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir. ” Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah ” pintanya.

Febrie Akui Rumah yang Digeledah Di Sentul adalah Miliknya

Sebelumnya, menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jampidsus nonaktif Febri Adriansyah membenarkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, tersebut merupakan kediaman pribadinya. ” Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ” pungkas Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat Siang (10/07/2026).

Terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers. ” Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum ” tandas Febri. (Dessy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.