73 views

Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA-LH: Mendadak kabar mengejutkan pagi ini (Jum’at, 19/06/2026) dimana Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Terkait penangkapan ini, Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Roy dan Tifa sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam keterangan pers pada Jumat siang, dua orang itu ditangkap terkait tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan menyampaikan bahwa mereka ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ” Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT ” pungkas Kombes Pol Iman di Jakarta (19/06/2026).

Lebih lanjut dijelaskan Pihak Polda Metro Jaya, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Mengenai alasan dua orang itu ditangkap, Iman menyebut langkah itu diperlukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar. ” Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka ” ujarnya.

Setelah ditangkap, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Roy Suryo dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, adapun Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. ” Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya ” ujar kuasa hukum Roy Suryo yaitu Khozinudin dalam keterangan tertulisnya (19/06/2026). (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.