LABUHANBATU-LH: Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu dipimpin Iptu Bambang Wahyudi SH MH berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba usai habis belanja narkoba di Sei Sakat. Pelaku ditangkap saat hendak menuju pulang, tepatnya di Jln Pertemuan Dusun ll Desa Sei sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 22:30 WIB (Jum’at, 17/04/2026).
Diketahui pelaku berinisial Sdr Als Sudar (50 thn), Warga Dusun II Desa Wonosari, Kecamatan Panai hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat 3,76 gram bruto.
Selain itu, barang bukti berupa 1 (unit) handphone merek Vivo Y 17 s, 1(Satu) unit sepeda motor merek Honda Supra x125 tanpa plat dan nopol dengan nomor mesin : JB19E1988721, nomor rangka: MH1JB9113Ak993116, 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) turut diamankan.
Kapolsek Panai hilir Iptu Yuna hendrawan Gultom SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Iptu Bambang wahyudi dalam rilisnya (Minggu, 19/04/2026) menjelaskan, pengungkapan narkoba berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba. Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku Sudar bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial A, Warga Sei Sakat, Kecamatan Panai Jilir Kabupaten Labuhanbatu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Edi syahputra Ritonga)
