765 views

Tiga WNI Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Di Poipet Kamboja, Orang Tuanya Minta Bantuan dan Perlindungan Ke Pemerintah Indonesia

LIPUTANHUKUM.COM: Kasus ini berawal ketika pada 18 Januari 2025 tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bekerja di Kamboja masing-masing bernama Paul Jonathan (Laki-laki 21 Tahun), Hermansyah Putra Hutagalung (Laki-laki 20 Tahun), dan Yuan Juatri (Laki-laki 25 Tahun) dijemput pihak kepolisian Kamboja dari kediaman mereka masing-masing dengan tuduhan dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial P.
 
Penangkapan terhadap 3 orang WNI tersebut terjadi setelah dua hari sebelumnya ditemukan Jenazah P di salah satu kamar di  Wisma Ponleu Pich di Kota Poipet Provinsi Banteay Meanchey Kamboja.
 
Ketiganya ditangkap dengan tuduhan terlibat pembunuhan terhadap P yang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada 16 Januari 2025.
 
Beberapa bulan kemudian, ketiga WNI tersebut divonis dengan hukuman seumur hidup dan mereka ditahan di Penjara KEAP BEANTEY MEANCHEY POIPET.
 
Cerita atas peristiwa ini didapatkan langsung dari orang tua salah satu WNI tersebut yakni Ibu Kandung Paul Jonathan yang bernama Meri Y Roni yang tinggal di Mangga Besar Jakarta Pusat. ” Mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup 3 Orang yaitu anak saya Jo (Paul Jonathan) dan 2 rekannya sama-sama WNI yang bekerja di sana (Kamboja) ” pungkas Bu Meri melalui sambungan telepon selular kepada liputanhukum.com (Kamis, 16/04/2026).
 
Ketika ditanya kapan terakhir berkomunikasi dengan anaknya Jo, Bu Meri menjawab ” Minggu kemarin saya terakhir komunikasi sama Jo ” lanjutnya.
 
Bu Meri juga menjelaskan, bahwa Jo sempat bercerita bahwa Jo sedang melakukan upaya banding. ” Anak saya Jo menceritakan bahwa mereka sedang banding. Sebab, menurut anak saya mereka tidak melakukan pembunuhan. Mereka hanya melakukan hubungan badan dengan wanita panggilan itu dan mereka membayarnya dan tidak ada unsur paksaan. Namun entah kenapa kok wanita itu ditemukan meninggal dunia ” papar Bu Meri menyampaikan cerita Jo anaknya.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Bu Meri dari  TARADIPA & FATNER’S, ketika dikonfirmasi terkait peristiwa ini, membenarkannya. ” Kami betul telah diberi kuasa oleh Bu Meri untuk membantu menangani  kasus Jo ini ” ujar Bagus Jaya Wiratama P, SH (Kamis, 16/04/2026).
 
Ketika ditanya langkah apa saja yang sudah dilakukan pihak kuasa hukum untuk membantu Jo, Bagus menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari perkara ini. ” Salah satu upaya yang sudah kami lakukan adalah sudah berkonsultasi dengan pihak Pelayanan Perlindungan Warga Negara Indonesia ” tambah Bagus. (Dessy)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.