JAKARTA-LH: Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menegaskan akan melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa sosok yang memberi perintah kepada 4 oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang terjadi pada Kamis Malam (12/03/2026) sekira Pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I-Talang Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan oleh Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto. “ Jadi yang terkait perintahnya siapanya itu, kan itu, jadi nanti kita masih akan kita dalami. Karena perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada ” pungkas Mayjen Yusri dalam Konferensi Pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Rabu (18/3/2026).
Menurut Mayjend Yusri, bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya atasan atau senior yang memberikan perintah.
Danpuspom TNI itu mengatakan bahwa keempat prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi kepada Puspom TNI. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Dimana akibat penyiraman air keras tersebut Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen termasuk penurunan ketajaman penglihatan.
Keempat identitas terduga oknum tersebut juga disampaikan oleh Danpuspom TNI itu. ” Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten, SL pangkatnya Lettu, inisial BHW pangkatnya Lettu, dan yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda ” jelas Mayjen Yusri.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan pihaknya akan profesional dalam mengusut kasus tersebut. Aulia juga menyatakan TNI akan transparan dalam proses hukum tersebut. ” Kami dari TNI, kami tegaskan lagi di sini, kita akan bekerja dengan profesional dan transparan. Ini sudah kami buktikan, kami undang kembali wartawan untuk menjelaskan tentang update hasil penyelidikan yang TNI lakukan ” tandasnya (Rabu, 18/03/2026).
Mabes TNI Resmi Menahan 4 Oknum Anggota TNI dari BAIS
Mabes TNI resmi menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Keempat prajurit itu adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“ Jadi sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan ” ujar Danpuspom Mabes TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam Jumpa Pers pada Rabu (18/03/2026).
Sementara itu, Puspom TNI menjerat empat anggota Bais TNI dengan pasal penganiayaan berencana berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “ Sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ” ujar Mayjen Yusri
DPR RI meminta Agar Konseptor atau Dalang Intelektualnya Harus Diungkap
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin meminta agar konseptor dari penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus harus segera diungkap dan diproses hukum.
TB Hasanuddin mendesak aparat untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangannya saja, yang diketahui merupakan prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. ” Jangan hanya pelaku lapangan, konseptornya harus diungkap dan diproses hukum ” pinta Politisi PDI P itu (Rabu, 18/03/2026).
Pada kesempatan itu, TB Hasanuddin memberikan apresiasi atas langkah awal yang dilakukan Puspom TNI. Namun, lanjutnya, proses hukum harus berjalan secara transparan dan menyeluruh.
TB Hasanuddin pun menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. “ Kita mengacu kepada Panglima Tertinggi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa pelaku penyiraman terhadap Andrie harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Motif di balik tindakan ini juga harus diungkap, termasuk siapa yang memberi perintah. Kasus ini harus diusut tuntas ” ujarnya.
Kemudian, TB Hasanuddin meyakini bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara spontan oleh pelaku di lapangan, melainkan diduga ada pihak yang memerintahkan.
“ Saya meyakini ini bukan inisiatif sendiri. Harus ditelusuri apakah ada perintah dari pihak tertentu. Jangan sampai prajurit yang bertugas di lapangan justru menjadi pihak yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum ” paparnya.
TB Hasanuddin kembali menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, baik terhadap pelaku langsung maupun pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.
Komisi III DPR RI Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
FOTO Ketua Komisi III DPR RI DR Habiburokhman SH MH ketika memimpin sidang pembentukan panja mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (18/03/2026)
Komisi III DPR RI juga memberikan respon yang tidak kalah pentingnya atas peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras ini. Komisi III langsung membentuk panitia kerja (panja) dalam mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
” Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus ” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta pada Rabu (18/03/2026).
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembentukan panitia kerja (Panj) tentang kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus.
Kesepakatan untuk membentuk panja tersebut diambil dalam sidang yang dilaksanakan Komisi III DPR RI pada hari Rabu (18/03/2026).
“ Pertama, saya tawarkan apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus ” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan nada tanya.
Serentak peserta rapat meyatakan persetujuan mereka. “ Setuju ” kata para peserta rapat serentak.
Selain membentuk panja, rapat tersebut juga menyetujui lima kesimpulan yang telah diambil, yakni:
1. Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus;
2. Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dengan memedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini;
3. Komisi III DPR RI meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap Saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait, sesuai dengan ketentuan perlindungan yang berlaku;
4. Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi upaya pemulihan kesehatan Saudara Andrie Yunus;
5. Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Komisi III DPR RI tentang kasus penyeraman air keras.
Komisi III juga akan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, serta kuasa hukum Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan masyarakat Indonesia. (Dessy)
