543 views

Rokok Tanpa Pita Cukai Merk PSG Menggila Di Batam, Mengapa APH Terkait Tidak Bertindak ?

BATAM-LH: Peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal semakin menggila di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya di Kota Batam. Mengapa tidak, perdagangan rokok yang merugikan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan bebas dan massifnya diperdagangkan di hampir setiap sudut di Kota Batam.

Sebagaimana diketahui bahwa CHT merupakan salah satu penerimaan negara terbesar dalam APBN yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Cukai rokok sering kali dijuluki sebagai sin tax (pajak dosa) atau pajak eksternalitas karena tujuannya untuk membatasi konsumsi barang yang berdampak negatif.

Tidak tanggung-tanggung, CHT menyumbang sebagian besar dari total pendapatan cukai di Indonesia, seringkali mencapai lebih dari 90% total penerimaan cukai.

Demikian pula, penghasilan dari cukai ini berdampak juga kepada penghasilan daerah sebab pemerintah daerah juga berhak atas pungutan ini.

Oleh karena itu, dapat dibayangkan apabila rokok tidak membayar cukai (pita rokok), berapa banyak keuangan negara dirugikan.

Dari hasil pemantauan liputanhukum.com di lapangan, salah satu merk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang saat ini beredar luas dan bebas di Batam adalah Merk PSG.

Produk ini dengan mudah ditemukan di hampir seluruh kios kecil hingga toko grosir besar di berbagai sudut di  Wilayah Batam. Harganya sangat murah, jauh dibawah rokok resmi (yang memakai pita cukai).

Dampak dan Kerugian Akibat Peredaran Rokok Ilegal (Tanpa Pita Cukai) ini

Gambar Kemasan Rokok Merk PSG yang beredar massif di Kota Batam 

Dampak dan Kerugian dari peredaran rokok ilegal ini adalah:

1. Merugikan keuangan negara dari pemasukan CHT. Salah satu contoh sekaligus bukti dimana penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Juli 2025 tercatat mencapai Rp 121,98 triliun. Mengalami kenaikan 9,6% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (2024) sebesar Rp111,23 triliun.

2. Merugikan industri rokok resmi. Dengan peredaran rokok ilegal ini, secara otomatis akan mengurangi penghasilan industri rokok yang secara resmi membayar kewajibannya terhadap negara. Selain itu, tentunya mengurangi peminat (konsumen) atas rokok resmi tersebut akibat harga rokok ilegal ini sangat murah rata-rata harganya hanya 1/3 harga rokok resmi.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam yang baru Agung Widodo pada Sabtu (28/02/2026), yang bersangkutan belum meresponnya. Tampak WhatsApp yang bersangkutan centang dua namun belum merespon konfirmasi dan atau permintaan klarifikasi dari redaksi liputanhukum.com. Demikian pula ketika ditelpon langsung, nampak pada layar ponsel tampilan “berdering” namun tidak diangkat.

Naifnya lagi, peredaran rokok ini menurut hasil penelusuran liputanhukum.com, sudah menjalar ke daratan pulau sumatera seperti ke Riau, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. 

Sindikasi rokok tanpa cukai ini bukan lah hal baru. Puluhan tahun mafia rokok ini telah bermain. Ada yang pemain lama dan tidak sedikit pula pemain baru. Intinya, apabila Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segera menindak tegas sindikat ini, maka negara dan pihak industri resmi akan mengalami kerugian yang berkesinambungan dan terus membengkak. (Ant/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.