518 views

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara Ditahan Kejaksaan 

LIPUTANHUKUM.COM: Dua Tersangka yakni Kepala Sekolah berinisial S dan Bendahara berinisial H telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMP Negeri 2 Galesong Selatan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Kejaksaan Negeri Takalar.

Penetapan keduanya sebagai tersangka sekaligus pelaksanaan penahanan terhadap keduanya disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Syamsurezky. ” Dua tersangka tersebut, berinisial H selaku bendahara dana BOS dan S selaku Kepala Sekolah UPT SMPN 2 Galesong Selatan ” pungkas Syamsurezky (Rabu, 11/02/2026).

Atas penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan kedua oknum tersebut, Keuangan Negara dirugikan sebesar Rp 319 juta.

Menurut Kajari Takalar Syamsurezky, bahwa kasus tersebut telah diselidiki oleh Penyidik Kejari Takalar sejak tahun 2025 lalu dan telah memeriksa sekitar 71 orang sebagai saksi, termasuk keterangan dari saksi ahli. ” Dari hasil penyidikan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh kedua tersangka ” tandasnya.

” Dalam perkara ini, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana BOS mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751 ” ujar Kajari Takalar itu.

Atas perbuatannya, Kedua Tersangka dijerat pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c UU nomor tahun 2023 tentang KUHP. Atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c juncto pasal 618 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

” Kedua tersangka setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Takalar ” tutup Kajari Takalar itu. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.