FOTO: Aktivitas PT SSS yang berlokasi di kawasan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
BATAM-LH: Terkait perizinan atas aktivitas penjualan dan pengangkutan pasir serta batu granit dari gudang milik salah satu perusahaan berinisial PT SSS yang berlokasi di kawasan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi sorotan berbagai pihak akhir-akhir ini, Tim Investigasi gabungan media telah melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Pihak BP Batam.
Berdasarkan komunikasi Team Media dengan Pihak BP Batam, bahwa status perizinan PT SSS hingga saat ini belum terverifikasi dalam sistem perizinan resmi. “ Izinnya belum ada di dashboard kami. Kemungkinan izin tersebut terbit secara manual sekitar tahun 2019, sebelum sistem perizinan terdigitalisasi ” pungkas Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Hadjad Widagdo S.Hut, MM (Selasa, 10/02/2026).
Namun demikian, lanjut Hadjad, bahwa keabsahan dan keberlakuan izin tersebut masih harus ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut oleh BP Batam. “ Sebaiknya kita telusuri langsung di PTSP agar posisi perizinannya bisa dipastikan ” tandasnya.
Sementara itu, menurut Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan di Wilayah Batam berada di BP Batam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Desember 2025. Dengan demikian, seluruh aktivitas pengangkutan dan penjualan material pasir maupun batu granit di wilayah Batam harus mengacu pada ketentuan dan pengawasan BP Batam.
Kendatipun sedang dalam sorotan, menurut hasil pantauan di lapangan, bahwa perusahaan tersebut terus melakukan aktivitasnya. Misalnya, pada Sabtu (07/02/2026) tampak lima (5) Unit Dump Truck bermuatan batu granit bergerak secara beriringan keluar dari area gudang PT SSS. Kendaraan-kendaraan tersebut terpantau menuju kawasan Tanjung Uncang. Setibanya di lokasi, seorang petugas keamanan yang berjaga di sekitar area tujuan pengiriman menyampaikan kepada para awak media bahwa material tersebut masuk ke area Yard 2 PT Wasco Engineering. “ Itu lokasi Yard 2 PT Wasco, Bang ” ujar petugas keamanan itu (Sabtu, 07/02/2026).
Kejanggalan lainnya adalah tidak terpasangnya plang identitas perusahaan di area gudang PT SSS. Juga terpantau dimana satu unit lori pengangkut granit terpantau tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
Sementara ini, team investigasi media fokus kepada penelusuran pada Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP). Secara normatif, IPP merupakan izin administratif yang wajib dimiliki badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam dan batuan, termasuk pasir dan batu granit.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, IPP berfungsi sebagai dasar legal operasional, instrumen pengawasan negara, serta prasyarat sebelum material hasil kegiatan tambang atau galian dapat diperdagangkan dan didistribusikan. (Anto)
