1,177 views

MK Putuskan Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan dan Jaminan Kebebasan Pers Di Indonesia

 

 

 

 

VIDEO Saat Ketua MK membacakan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta (Selasa, 19/01/2026)

“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik ” tegas Anggota DPR RI Oleh Soleh menanggapi Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta (Selasa, 19/01/2026)

VIDEO AKTIVITAS WARTAWAN dan RESIKO PROFESI yang Dihadapinya 

JAKARTA-LH: Tonggak Kebebasan Pers di Indonesia akhirnya mulai mendapatkan titik terang dengan dikabulkannya Permohonan Pengujian Materiil Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers  yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melalui Ketua Umumnya Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderalnya Ponco Sulaksono.

Para pemohon menilai ketentuan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.

Pasal 8 UU No 40 Tentang Pers berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK melakukan Yudicial Review (Uji Materiil) terhadap  Pasal 8 UU Pers itu karena dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada Para Wartawan yang sedang menjalankan tugas dan profesinya.

Atas permohonan tersebut akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan mengabulkan permohonan pemohon. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian “ pungkas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan Nomor 145/ PUU-XXIII/ 2025 dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta (Selasa, 19/01/2026).

Dalam Amar Putusannya, MK menyatakan frasa bahwa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi Pidana dan/atau Perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan Restorative Justice.

Pasal 8 UU No 40 Tentang Pers sebelumnya hanya berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sehingga, lanjut amar putusannya, ”Menurut Mahkamah, norma tersebut belum mengatur secara jelas bentuk dan batasan perlindungan hukum sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan”.

Lebih lanjut MK menjelaskan, bahwa penggunaan instrumen Penuntutan Hukum, baik Pidana maupun Perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan Kriminalisasi Pers.

Sanksi Pidana maupun Perdata, menurut Mahkamah, hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium). Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar Asas Due Process of Law, mengancam Hak Konstitusional Wartawan serta merugikan Hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Hal ini apabila tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila” tandas amar putusannya.

Meskipun putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena ada Tiga Hakim Konstitusi yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yang berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak, namun keputusan itu telah berlaku mengikat kepada seluruh pihak mulai sejak ditetapkan dan dibacakan oleh Hakim MK.

Apresiasi Dari Berbagai Pihak  

Atas Putusan MK Nomor 145/ PUU-XXIII/ 2025 ini, berbagai pihak menyatakan dukungan dan apresiasinya. Secara umum seluruh Insan Pers Indonesia memberikan dukung dan menyatakan terima kasih atas putusan yang sudah lama ditunggu-tunggu ini.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). ” Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik ” tegas Oleh Soleh (20/01/2026).

Menurut Soleh, bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, Negara berkewajiban memastikan adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, serta pendidikan publik. “ Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua sektor ” paparnya.(Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.