322 views

Gudang Berisi 160 Juta Batang Rokok Ilegal Di Pekanbaru Riau Digrebek Tim Gabungan Direktorat Dakdik Bea Cukai, Potensi Kerugian Negara Rp 213 Miliar

VIDEO Penggrebegan Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dakdik) Dirjend Bea Cukai terhadap Gudang Rokok Ilegal Di Kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru Riau (Selasa, 06/01/2026)

LIPUTANHUKUM.COM: Informasi terkait dugaan adanya gudang di Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru Riau sebenarnya sudah lama terendus namun barulah pada Selasa (06/01/2027) Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dakdik) Dirjend Bea Cukai melakukan penggrebegan.

Adapun titik penggrebekan dilakukan di Kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Hasilnya, Tim Gabungan menemukan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek baik dari produk impor maupun lokal.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 399 Miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai 213 Miliar. Hal ini disampaikan oleh Dirjend Bea Cukai Djaka Budi Utama. ” Kurang lebih ada 160 juta batang ilegal yang terdiri dari rokok impor dan rokok lokal ” pungkas Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama saat konferensi pers (06/01/2026).

Selain mengamankan barang bukti sebanyak 160 juta batang rokok ilegal, Tim Gabungan juga mengamankan 3 orang untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut.

Pada kesempatan konferensi pers tersebut, Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penindakan di Pekanbaru ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai distribusi rokok tanpa pita cukai.

Selain penindakan, Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Pengungkapan gudang rokok ilegal Riau dengan barang bukti mencapai ratusan juta batang menjadi bukti bahwa praktik ilegal ini masih marak dan terorganisir. Penindakan tegas dari Bea Cukai diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal serta melindungi penerimaan negara.

Apa dampak Peredaran Rokok Ilegal ?

Peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor cukai. Untuk tahun 2025 saja, Bea Cukai telah menyita sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Itu yang berhasil disita, menurut dugaan masih jauh lebih banyak yang belum tersentuh dan masih beredar sangat luas dan massif.

Ini membuktikan bahwa praktik ilegal ini merupakan persoalan yang sangat serius sehingga sangat pantas ketika Menkeu Purbaya menjadikannya sebagai fokus utama untuk meningkatkan penerimaan negara.

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang mematuhi aturan. Produk ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak membayar cukai, sehingga merugikan pelaku usaha yang taat hukum. Umumnya harga rokok ilegal ini dijual sepertiga harga rokok resmi.

Berbagai Merk Barang Bukti Rokok yang Diamankan dari Hasil Penggrebegan 

Terdapat berbagai merek rokok ilegal yang diamankan pada penggrebegan di Pekanbaru tersebut, diantaranya HD, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, Mer C, dan merk lainnya.

Pertanyaan yang paling mendasar adalah Siapa Pemilik atau Pemain Rokok Ilegal yang berjumlah pantastis tesebut ?

Untuk menjawab pertanyaan ini tentunya selain menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Dirjen Bea Cukai, berbagai elemen termasuk media massa akan terus memantau dan melakukan publish kepada masyarakat luas. (Tim/Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.