206 views

Mantan Kajari Kabupaten Tangerang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Pemerasan

JAKARTA-LH: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung sedang memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Affrilianna Purba terkait dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.  “ Iya, diperiksa. Jadi kami tarik. Pokoknya di tempat yang rawan, pimpinannya ikut bertanggung jawab ” pungkas Anang (Sabtu, 03/01/2026).

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Kejagung telah mencopot Affrilianna dari jabatannya pada 24 Desember 2025 dan merotasinya menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-1734/C12/2025.

Pencopotan Affrilianna dari Kajari Kabupaten Tangerang, diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang yang menyeret anak buahnya dalam hal ini Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria.

Dalam kasus itu, Herdian bersama dua jaksa di wilayah Tangerang yakni jaksa penuntut umum di Kejati Banten Rivaldo Valini, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Redy pada 17 Desember 2025. Namun setelah itu Kejagung mengambil alih penanganan perkara karena kejaksaan mengklaim sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Sementara itu, di KPK perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Anang, pada hari KPK melakukan OTT, Kejaksaan Tinggi Banten sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Saat ini, lanjut Kapuspenkum Kejagung iru, bahwa Kejagung sedang menangani proses hukumnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.