279 views

Darimana Asal Usul Aslinya Bawang Ilegal Yang Ditangkap Polres Pelalawan Akhir 2025 Yang Lalu ?

LIPUTANHUKUM.COM: Akhir tahun 2025, Polres Pelalawan Polda Riau berhasil mengungkap peredaran bawang ilegal seberat 20 ton diperairan Pelalawan Riau dan berhasil menangkap serta mengamankan satu orang pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Kasat Polairud Polres Pelalawan AKP Mardani (Selasa, 30/11/2025).

Menurut Kapolres, kasus ini bermula saat personel Sat Polairud Polres Pelalawan melaksanakan patroli dan pengawasan rutin di wilayah perairan. Saat melintas di perairan Desa Senggamai, petugas mencurigai sebuah kapal kayu yang mengangkut muatan dalam jumlah besar. “ Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah ” pungkas Kapolres dikutif dari PelalwanPos.co (31/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.250 karung bawang merah yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru serta 200 karung bawang bombay. Total berat keseluruhan barang bukti tersebut mencapai kurang lebih 19,5 ton.

Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun bahwa bawang ilegal tersebut diduga berasal dari Batam Kepri.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah darimana asal usul asli dan pastinya barang ilegal tersebut mengingat Batam bukan lah daerah pertanian dan bukan pula penghasil bawang ?

Dari beberapa sumber yang berhasil dikonfirmasi, diduga kuat bahwa asal bawang ilegal itu berasal dari luar negeri. Untuk itu masih perlu penelusuran dan investigasi lebih lanjut.

Dalam peristiwa penangkapan oleh Polres Pelalawan, polisi turut mengamankan satu unit kapal kayu beserta nahkoda kapal berinisial AR (Abdul Rahim) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik juga mendalami informasi bahwa sekitar 1.600 karung bawang merah yang rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Barat, tepatnya Payakumbuh, diduga telah lebih dahulu lolos dan beredar di pasaran.

Pengembangan kasus ini terus berkembang ke jalur darat. Hasilnya, sehari setelah penangkapan kapal kayu tersebut, jajaran Polsek Teluk Meranti kembali mengamankan dua unit mobil pick-up yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina. Penangkapan dua kendaraan tersebut dilakukan pada 29 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti. Seluruh kendaraan beserta muatannya langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa karantina tanpa melalui tempat yang ditetapkan dan tanpa dilengkapi sertifikat karantina. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.