VIDEO AMATIR Yang Viral Saat Banjir Melanda Sibolga – Tapteng Sumatera Utara (Senin, 23/11/2025)
LIPUTANHUKUM.COM: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengendus bahwa banjir bandang di Sumatera Utara khususnya yang terjadi di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tangah (Tapteng) serta Sibolga akibat perambahan hutan atau kejahatan illegal logging yang dilakukan oknum tertentu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
” Faktanya kita lihat saat terjadi banjir bandang di Tapteng dan Tapsel, yang hanyut banyak kayu gelondongan, berarti ada perambahan hutan di hulu sungai, mengakibatkan banjir bandang ” pungkas Marwan dikutip Minggu (30/11/2025).
Oleh karena itu, Ketua Komisi VIII itu meminta Pemerintah berkoordinasi dengan TNI/Polri melakukan penyelidikan terkait perambahan hutan yang terjadi di wilayah Sumut, tentunya setelah selesai menangani dampak dari bencana yang terjadi pada masyarakat.
Politisi PKB itu memandang bahwa hal tersebut jangan dianggap sepele, karena oknum tertentu yang mengambil keuntungan pribadi, yang menanggung masyarakat dan pemerintah. Sebab, akibat banjir bandang itu, tanah longsor terjadi, jalan putus, begitu juga jembatan, rumah, dan harta benda masyarakat hancur.
” Kita mendesak pemerintah serta aparat terkait supaya mengusut perambahan hutan di wilayah Sumut. Sebab kalau hal ini terus dibiarkan, bencana alam seperti ini akan terus terjadi jika perambahan hutan tidak segera diatasi ” tegas Marwan Dasopang.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menilai perlu adanya tindak lanjut dari temuan kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumatera Utara (Sumut). Ia pun meminta aparat penegak hukum (APH) bisa menelusuri asal-usul kayu tersebut.
” Ya bahwa perlu adanya apa tindak lanjut dari permasalahan yang sekarang kita sudah lihat adanya kayu gelondongan yang sudah sangat apa nyata di depan mata kita, sumbernya dari mana ” tandasnya di sela-sela acara CIFP 2025 di Jakarta Selatan (Sabtu, 29/11/2025).
Eddy menuturkan, APH bisa mengecek perizinan dan kegiatan pembalakan liar bila kayu gelondongan itu legal. “Kalau itu adalah sumber legal, ya kita bisa telusuri dari perizinannya, dari kegiatan-kegiatannya yang secara dilakukan secara sah ” ujar Eddy.
Bila ternyata nantinya kayu gelondongan itu ilegal, lanjut Eddy, maka perlu ada tindakan tegas untuk memberi efek jera. “ Tetapi kalau ternyata itu dilakukan di luar jalur hukum dan ketentuan yang berlaku, saya kira perlu ada penegakan hukum yang kuat dan konsekuen agar ada efek jeranya. Jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari ” tegas Wakil Ketua MPR itu. (Dessy)
