LIPUTANHUKUM.COM: Rumah Jakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamazaro Waruwu yang terletak di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan dilalap Si Jago Merah pada Selasa (04/11/2025) yang lalu.
Berdasarkan data dari DPKP Kota Medan, laporan kebakaran terjadi hari ini pukul 10.40 WIB. ” Waktu pemadaman dilakukan 10.54 WIB sampai pukul 11.18 WIB ” dikutip keterangan tertulis DPKP Medan, dilansir detikSumut pada Selasa (04/11/2025).
Sebagaimana diketahui Khamazaro merupakan ketua majelis hakim yang mengadili kasus tersangka perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang. Peristiwa kebakaran ini terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan dengan terdakwa Akhirun pada Rabu (05/11/2025).
Polrestabes Medan Berhasil Mengungkap Motif dan Menangkap Pelakunya
Tidak makan waktu lama, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Sebanyak empat orang tersangka telah ditangkap dalam kasus yang ternyata merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya.
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn mengonfirmasi penangkapan ini di Medan pada Jumat (21/11/2025). ” Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA, S, HS, dan MM ” pungkas Kombes Jean (Jum’at, 21/11/2025).
Menurut Kapolrestabes Medan itu, bahwa motifnya adalah sakit hati dan pencurian. Jean menjelaskan bahwa tersangka FA merupakan pelaku utama yang melakukan aksi pembakaran tersebut. ” Kebakaran yang terjadi berdasarkan hasil pengungkapan merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya. Tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban ” tandas Jean.
Sementara tiga tersangka lainnya terlibat dalam rangkaian tindak pidana pencurian yang mengikuti peristiwa pembakaran. ” Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban ” lanjut Jean.
Pengungkapan Rantai Kejahatan
Dalam pengungkapan Rantai Kejahatan tersebut, terkuak bahwa tersangka FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran secara sendiri. Namun setelahnya, ia dibantu oleh komplotannya untuk menggelapkan barang-barang berharga milik hakim. ” Setelah melakukan pembakaran, tersangka FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu oleh tersangka lainnya. Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban dan tersangka MM merupakan penadah barang curian tersebut ” papar Kapolrestabes Medan itu.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti yang Disita
Polrestabes Medan berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan berbagai peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan intensif terhadap saksi. ” Kami memeriksa 48 saksi dalam kasus ini ” ujar Koombes Jean.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan tingkat kompleksitas kejahatan yang melibatkan motif balas dendam pribadi yang berujung pada perusakan properti dan pencurian barang berharga.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan, maka isu yang menghubungkan peristiwa kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim dengan perkara kasus korupsi eks Kadis PUPR Sumut yang sedang ditanganinya tidak mempunyai keterkaitan. (Badri)
