813 views

Pihak PTPN IV Reginal ll Unit Mep Didesak Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

LABUHANBATU-LH: Management PTPN IV Regional ll Unit Meranti Paham (MEP) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menindak tegas bagi seluruh pekerja baik berstatus BHL, PKWT, JWM maupun Karyawan yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama.

Hal itu dibuktikan, beberapa oknum karyawan yang kedapatan melakukan tindak pidana dan positif mengkonsumsi narkotika secara tegas tidak dibekerjakan lagi.

Namun anehnya, ada beberapa oknum yang bertugas sebagai pihak pengamanan perkebunan PTPN IV Regional ll Unit Meranti paham (MEP) berinisial MR, AS, AS dan bekerja sebagai supir angkutan buah hasil produksi berinisial J masih aktif bekerja dan melakukan aktivitas di perusahaan BUMN tersebut.

Padahal menurut informasi yang didapatkan wartawan lioutanhukum.com, bahwa pihak pengamanan berinisial AS diduga bagi-bagi uang hasil pemangkasan buah milik PTPN IV Panai Jaya kepada MR dan AS. Sedangkan berinisial J yang bekerja sebagai supir angkutan, pihak yang melakukan pemangkasan buah kepada penadah, namun tetap dipekerjakan.

Selain itu, AS juga positif sebagai pengguna narkotika sesuai hasil test urine yang dilakukan oleh BNN tiga bulan yang lalu.

Atas hal tersebut, diduga adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, mendapat perhatian serius dari Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya Amos p Sihombing, Sp,SH. Ia menegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. ” Semua sama di mata hukum tanpa terkecuali, artinya siapa saja yang melanggarnya harus ditindak tegas, baik itu kepada pihak BHL, Karyawan, PKWT maupun pihak JWM ” ujar Amos (Sabtu, 15/11/2025).

Jika pihak pimpinan JWM tidak mau menindak tegas anggota yang melanggar hukum, lanjut Amos, ” putus saja kontrak dengan pihak PTPN IV Regional ll. Hadirnya mereka kan seharusnya melindungi BUMN, bukan merugikan ” tandasnya.

Manager PTPN IV Regional ll Unit Meranti paham Andrian Mufti saat dikonfirmasi untuk minta klarifikasi dan tanggapannya menjelaskan sudah melakukan proses, namun pihak JWM belum memberikan sanksi terhadap anggota pengamanannya.

” Manajemen Kebun Meranti Paham menegaskan bahwa seluruh pengaduan terkait dugaan pelanggaran telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku di internal PTPN IV. Pemeriksaan menyeluruh telah dilakukan, dan hasilnya telah disampaikan ke Kantor Regional 2 di Medan untuk dikomunikasikan lebih lanjut kepada pihak PT JWM selaku perusahaan yang menaungi personil berinisial AS dan MR ” ujar Andrian (15/11/2025).

Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika oleh personil berinisial AS, manajemen MEP telah menyampaikan laporan resmi kepada bagian Sekretariat dan Hukum untuk diteruskan kepada PT JWM. ” Dan hingga saat ini, manajemen kebun Meranti Paham masih menunggu jawaban dan keputusan resmi dari PT JWM selaku pt yang menaungi personil berinisial AS tersebut ” jelas Andrian.

Sementara itu, mengenai supir berinisial J, pihak managemen kebun sudah berkoordinasi dengan vendor untuk tidak mempekerjakan supir inisial J tersebut, dan sudah 2 minggu tidak bekerja. ” Dengan demikian, manajemen menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara konsisten dan transparan, serta tetap menghormati mekanisme hubungan kerja dengan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku ” tutup Andrian Mufti. (Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.