2,140 views

Sigap..!! Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Kembali Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Narkotika

LABUHANBATU-LH: Satuan Unit Reskrim Polsek tengah kembali berhasil meringkus 2 Orang perempuan pelaku terduga tindak pidana narkotika beserta barang bukti jenis sabu-sabu seberat 1,02 gram bruto. Kedua pelaku berinisial CPD Perempuan (18Tahun) warga Dusun Sidomakmur, Desa Jawi-jawi dan HA Perempuan (22Tahun) warga yang sama, berhasil diamankan di Dusun Sidomakmur sekira pukul 19:00 WIB (Minggu, 19/10/2025).

Kapolres Labuhanbatu AKBP CHOKY SENTOSA MELIALA, S.I.K., S.H., M.H.melalui Kapolsek Panai tengah AKP AMLAN, S.H saat di konfirmasi LH membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika hasil dari sigap laporan dari masyarakat (20/10/2025). “Pada Hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025, Personel Polsek Panai Tengah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama panggilan WOKO adalah pengedar narkotika jenis sabu.,dan dimana yang menjualkan narkotika jenis sabu milik WOKO tersebut adalah anak-anak nya yang perempuan berlokasi dirumahnya di Dusun Sidomakmur, Desa Sei Jawi-Jawi, Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu” Ujar Kapolsek AKP AMLAN, S.H.

Atas laporan informasi tersebut lanjut Kapolsek, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai tengah IPDA FERNANDO RAJAGUKGUK, S.H. dan Kanit Intel IPDA ERIK R HUTABARAT beserta personel unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai tengah langsung sigap menuju rumah laki-laki bernama panggilan WOKO dan mengamankan 2 (dua) orang perempuan anak dari WOKO atas nama CINTA PERMATA DEWI dan HELIANA AFRIANI.,kemudian dilakukan interogasi dan kedua perempuan tersebut benar ada menjual Narkotika jenis sabu, kemudian kedua pelaku menunjukkan dimana sisa narkotika jenis sabu yang belum terjual yaitu didalam kamar dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram bruto didalam kotak plastik bening berikut barang-barang yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diterima dari ayah mereka atas nama WOKO dengan tujuan untuk dijual kembali sehingga memperoleh keuntungan, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap WOKO, namun WOKO belum berhasil ditemukan.

Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.