1,454 views

Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Amankan Eko Terkait Narkoba Di Simpang Marbau

LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Ginting berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Eko Sudarmadi alias Eko (39 Tahun) di Dusun III Gang Nenas Desa Simpang Merbau kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Senin (13/10/2025) Pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap Eko berhasil dilakukan pihak kepolisian berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Pada Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek NA IX-X Mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada sebuah gubuk di lahan kosong milik masyarakat tepatnya di dusun III Gang Nenas Desa Simpang Merbau Kecamatan Na: IX-X Labura yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Pimpinan kemudian Kapolsek AKP Yustina SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X IPDA JUANDI GINTING SH dan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi tersebut. 

Tanpa buang-buang waktu, team langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan, kemudian team melakukan pengepungan terhadap gubuk kosong tersebut. Hasilnya, team Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang terkahir diketahui bernama Eko.

Dari hasil penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni:

– 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yg di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,39 Gram/Brutto;

– 2 (dua) buah pipet berbentuk skop;

– 20 (dua puluh) buah plastik klip kecil kosong;

– 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merek DJI SAM SOE warna hitam;

– 1 (satu) buah timbangan elektrik;

– 1 (satu) lembar tisu warna putih;

– Uang tunai hasil penjualan senilai Rp.80.000.

Kemudian team melakukan interogasi secara lisan kepada tersangka dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek NA IX-X untuk dilakukan proses hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.