652 views

Pengadilan Negeri Tanggerang, Pengadilan Tinggi Hingga Mahkamah Agung Diduga Lalai dalam Melakukan Proses Penegakan Hukum

Oleh:

**Bagus Jaya Wiratama P SH

Dari Kantor Hukum Taradipa & Partner’s

Terkait undangan Relaas Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Onsage Peninjauan Kembali No. 1802 K/ PDT/ 2009 Jo. NO. 215/ PDT.Plw/ 2006/ PN Tng Ahli Waris dari Pemilik tanah yang berada di Desa Munjul , Cisoka , Tanggerang Banten seluas 5000 m2 Kwan An menerima surat undangan dari Pengadilan Negeri Tanggerang via pos untuk datang guna kelengkapan data administratif untuk keperluan Proses Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung .

Ketika dipertanyakan apakah ahli waris mengetahui pemanggilan tersebut dan atau untuk apa dirinya dipanggil, Ahli Waris tidak mengerti. Pemanggilan dilakukan oleh Juru Sita Pengganti dari Pengadilan Negeri Tanggerang Adhi Firzia Mihran oleh karena itu Ahli Waris menunjuk Kantor Hukum Taradipa & Partner’s dalam hal ini Bagus Jaya Wiratama P, SH untuk mendampinginya.

Dari Pihak Pengadilan Negeri Tanggerang yang menemui adalah Hendra dari bagian Perdata dan Adhi Firzia Mihran. Pihak Kuasa Hukum Bagus Jaya Wiratama P, SH langsung menanyakan perihal pemanggilan tersebut apalagi sudah dalam proses hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Kasasi. Hendra menjelaskan bahwa tugasnya sacara formil adalah mengenai kelengkapan data administratif guna dikirim ke Mahkamah Agung terkait PK.

Lewat tulisan ini saya sampaikan bahwa klien saya itu tidak pernah tau mengenai proses hukum yang berjalan terkait kepemilikan tanah yang berada di Desa Munjul miliknya. Setelah menerima undangan itulah klien saya menghubungi Kantor Hukum Taradipa & Partner’s untuk pendampingan. Apalagi saat melihat berkas tersebut ada Sertifikat Hak Milik No. 183 milik kliennya karena setau kliennya Sertifikat Hak Milik (SHM) masih berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional sebab belum ada biaya untuk penebusannya.

Oleh karena itu, saya mempertanyakan kepada Saudara Hendra mengapa SHM itu bisa berada di tangan orang yang diduga bukan pemilik sah.

Silahkan untuk melakukan Upaya Hukum jika merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang sedang berperkara yaitu PT. P dan orang yang berinisial UD.

1. Putusan No Perkara 215/PDT/PLW/2006/PN.TNG
2. Putusan No Perkara 68/Pdt/2008/PT.BTN
3. Putusan No Perkara 1802.K/Pdt/2009

Perlu diketahui pada tahun 2019 sempat diberitakan mengenai Kasus tanah tersebut yang kutipan beritanya adalah Pihak Polda Banten telah melakukan proses hukum atas nama PT PWS dan saudara UD terkait dugaan penggunaan Surat Perjanjial Jual Beli (SPJB) palsu. Direktur Reskrimum Polda Banten selaku Kasatgas Mafia Tanah Kombes Pol Novri Turangga membenarkan bahwa Satgas Anti Mafia Tanah sedang memproses penggunaan 80 SPJB Palsu yang digunakan untuk Sengketa Kepimilikan.

SPJB dari 80 orang mulanya digunakan untuk gugatan sengketa kepemilikan antara oknum yang berinisial UD dan Timnya membuat SPJB dengan PT PWS. Novri mengungkapkan dari hasil penyidikan yang dilakukannya 80 orang pemilik tanah tersebut tidak mengetahui jika oknum yang berinisial UD dan PT PWS melakukan upaya gugatan kepemilikan tanah dan setelah UD mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri Tanggerang ke 80 bidang tanah milik 80 orang seluas lebih kurang 42 Hektare dikeruk tanahnya dan sebagian tanahnya di jual ke PT. SMN

Proses gugatannya sudah benar hanya saja pihak UD dan kawan-kawan menunjukkan SPJB yang meragukan kebenarannya dalam proses persidangan. Novri pun menambahkan bahwa pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan melakukan Uji Laboratorium dan berkas akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu Kasubasatgas Mafia Tanah AKBP Sofwan menyatakan SPJB diduga palsu karena ada 3 nama pemilik bidang meninggal tahun 1990, 1995, dan 1997 padahal SPJB tersebut ditandatangani tahun 2004.

Lalu proses hukum hingga Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berjalan itu Proses atas obyek tanah yang mana?

Mengapa Lembaga Hukum di Negeri ini tidak sama dalam melakukan penindakan hukum atas obyek yang sama dalam menerapkaan keputusan Hukum.

Atas kejadian ini, saya sebagai Kuasa Hukum akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum guna mendapat kepastian hukum yang bermartabat. Karena yang terjadi saat ini kita semua tau bahwa Hukum itu tajam kebawah dan Tumpul ke atas. Semoga di Era kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto kita dapat menciptakan supremasi dan legitimasi hukum yang berpihak kepada rakyat kecil

Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.