1,098 views

Doni dan Dedi Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Di Rumah Kosong Ujung Godang Terkait Narkoba

LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X berhasil meringkus dua orang laki-laki bernama Doni (42 Tahun)dan Dedi (26 Tahun) dari salah satu rumah kosong yang berada di Lingkungan IV Ujung Godang Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Kamis Malam (09/10/2025) sekira Pukul 21.00 WIB.

Kedua orang tersebut diduga sedang melakukan transaksi dan atau sedang memakai narkoba jenis sabu. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa:

– 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yg di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,35 Gram/Brutto;
– 1 (satu) buah kaca pirex yg diduga masih tersisa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,36 gram/Brutto;
– 1 (satu) buah bong alat hisap;
– 1 (satu) unit HP Vivo warna Biru;
– 1 (satu) buah mancis warna biru.

Penangkapan terhadap pelaku dapat dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat dimana pada Pukul 20.45 WIB (09/10/2025), Unit Reskrim Polsek Na:IX-X mendapat informasi dari warga yang dapat dipercaya bahwa ada rumah kosong di Lingkungan IV Ujung Godang Kelurahan Aek Kota Batu sering di jadikan lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini kepada Kapolsek Na:IX-X AKP Yustina SH MH dan Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Teamnya untuk segera melakukan penyelidikan.

Tanpa buang-buang waktu Team Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting langsung menuju TKP.

Setibanya di TKP,  team langsung melakukan pengepungan terhadap rumah kosong tersebut dan team akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang terakhir diketahui identitasnya bernama PUTRA RAHMADONI ALS DONI dan DEDI KURNIAWAN ALS DEDI.

Doni merupakan warga Dsn I Purworejo Desa Purworejo Kecamatan Aek Kuo Kabuparen Labura, sementara Dedi merupakan warga Afd VI Desa Perkebunan Berangir Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek NA: IX-X untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.