LABUHANBATU-LH: Unit Reskrim Polsek Panai Tengah dibawah pimpinan Kapolsek AKP Basyaruddin Siregar SE lagi-lagi berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil identifikasi terduga pelaku bernama Arafiq Lubis Als Rafiq (39 Tahun) Residivis kasus yang sama. Rafiq diamankan beserta barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 Gram Bruto di tempat kediamannya di Dusun Kampung Baru Desa Sei Siarti Kecamatan Panai tengah Kabupaten Labuhanbatu sekira Pukul 12:40 WIB (Jum’at, 11/07/2025).
Kapolsek Panai tengah AKP Basyaruddin Siregar SE menjelaskan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berawal dari laporan masyarakat. ” Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berawal dari Personil Polsek Panai tengah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika dan mengkonsumsi jenis sabu-sabu di Dusun Kampung Baru Desa Sei Sarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 10:00 WIB pada Jum’at (11/07/2025) ” ujarnya (Minggu, 13/07/2025).
Lanjut kata Kapolsek, mendapat informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan sekira pukul 10.30 WIB.
Setiba di TKP depan rumah Bapak ARAFIQ LUBIS sekitar Pukul 12.30 WIB, Tim langsung melakukan pengeledahan di dalam rumah, dan ditemukan 1 bungkus Plastik yang berisikan Narkoba jenis Sabu-sabu diatas meja dapur dan 1 Unit Handphone Oppo A18 Warna Hitam.
Pelaku sempat melarikan karena karena melihat kedatangan Tim Opsnal ke arah perkebunan sawit. Namun pelariannya terhenti sejauh 100 M dari Lokasi pelarian, Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
Kemudian Tim melakukan pengeledahan badan dan di temukan di dalam saku celana sebelah kanan dompet warna coklat berisikan Rp 3 juta rupiah diduga hasil penjualan barang haram narkotika.
Saat dilakukan interogasi, bahwasanya pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara Irfan yang berada di Dusun Sei Rahu, Desa Selat Beting, Panai tengah yang ia beli sebanyak 1 bungkus (jei) dengan harga Rp 900.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut. (Edy Syahputra Ritonga)
