2,925 views

Tergiur Dengan Upah 1 Juta, 2 Kurir Sabu Seberat 100,89 Gram Warga Barombang Ditangkap Timsus Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU-LH: Timsus Personil Gabungan Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Mistranius Purba SH meringkus 2 (Dua) orang laki-laki Warga Sei Barombang bernama Zulfikar (29 Tahun) dan Herianto (32 Tahun) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

Kedua pelaku beserta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut Lakban hitam seberat 100,89 gram bruto berhasil diamankan oleh Timsus di Simpang Tiga Tugu Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (03/07/2025) sekira Pukul 17:00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky sentosa Meliala SIK SH MH dalam rilisnya menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. ” Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira Pukul 12.10 WIB, Timsus Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah BUS ALS yang menuju dari MEDAN – JAKARTA, ada 2 (dua) Orang laki-laki yang dicurigai membawa, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang akan di bawa ke Desa Sei Sakat Barombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ” pungkasnya (05/07/2025).

Atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Timsus yang dipimpin Oleh IPDA MISTRANIUS PURBA langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sekitar pukul 17.15 WIB, Timsus melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai turun dari BUS ALS, tepat di simpang Tugu Desa Perbaungan Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu. Tanpa buang-buang waktu, Timsus langsung melakukan penindakan, dan dari kedua orang tersebut berhasil ditemukan narkotika jenis sabu yang dibalut Lakban Hitam yang disembunyikan di Pinggang Celana saudara Zulfikal alias Zul.

Setelah dilakukan interogasi lisan, ZUL mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari Seorang laki-laki yang tidak diketahui identitas dan ciri-cirinya dan serah Terima barang tersebut tepat di pinggir jalan dekat dengan Loket TAXI RAPI Batu Tiga Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.

Pelaku juga mengaku, menjemput barang haram tersebut atas perintah saudara Balwan melalui HP milik saudara Ketua Ewin untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke alamat (Batu Tiga Kota Tanjung Balai) dan biaya keberangkatan mereka di tanggung oleh saudari Jeni sebesar RPĀ  900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya, dan menurut keterangan saudara Herianto Sitorus, apabila mereka berhasil membawa sabu tersebut, mereka akan diupah oleh Balwan dengan upah 5 gram narkotika jenis Sabu, dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Kemudian Team melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan saudara Balwan dan Jeni namun hingga berita ini ditayangkan belum diketahui keberadaannya.

Kedua Tersangka Zulfikar dan Herianto telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. (Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.