8,358 views

Pelarian DPO Fika,Terduga Pemasuk Narkoba, Kandas Ditangan Polsek Panai Tengah

FOTO DPO FIKA Saat Ditangkap Polsek Panai Tengah (Jum’at, 04/07/2025) 

LABUHANBATU-LH: Satuan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Resor Labuhanbatu akhirnya berhasil menghentikan pelarian dan meringkus Fika yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atas dugaan sebagai pemasuk narkoba di wilayah Panai Tengah dan Panai Hulu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH  melalui Kapolsek Panai tengah AKP B Siregar SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang salah satunya adalah DPO Fika. ” Benar bang, kita ada menangkap dua orang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika, salah satunya bernama Fika yang selama ini masuk dalam pencarian orang oleh Polsek Panai tengah atas dugaan sebagai pemasuk narkoba ” pungkas Kapolsek Panai Tengah itu (Jum’at, 04/07/2025).

Selain Fika, Petugas juga mengamankan rekannya terduga pengedar narkoba bernama Oky Andika Nasution Als Oky (29 Tahun), Warga dusun Amal  Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu beserta barang bukti 10 bungkus klip kecil diduga berisikan sabu.

Lebih lanjut Kapolsek AKP B Siregar menjelaskan, bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira Pukul 22.00 WIB, Personil Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Penginapan MIROTA yang terletak di Dusun ll Desa Teluk sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Mendapat informasi tersebut, Personil Reskrim Polsek Panai Tengah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka Oky yang berada di atas sepeda motor Honda GL warna hitam tanpa palt nomor polisi, tepatnya di Jln Pasar batu Dusun ll Desa teluk sentosa Panai Hulu.

Pada saat ditanyak oleh petugas sedang apa, Oky menjawab mau jumpai si Rafika mau mengambil sepeda motor saya Honda Beat.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Oky, petugas menemukan 1 kotak perhiasan yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik transparan yangg berisikan Narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri, 1 unit HP Android merek Oppo dari kantong celana sebelah kanan.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap Oky darimana dia dapat diduga sabu-sabu tersebut. Oky mengaku dapat barang haram tersebut dari Rafika Nauli yang diserahkan beberapa jam sebelum penangkapannya. Tepatnya Pukul 20.30 WIB di Dusun Sungai Cina Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, yang mana Rafika Nauli mengatakan kepada Oky untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Penginapan MIROTA.

Kemudian untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

(Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.