2,049 views

Atika Alias Dewi Bersama BB 3,01 Gram Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek NA:IX-X

LABURA-LH: Unit Reskrim Polsek NA:IX-X Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang wanita (27 Tahun) bernama Atika Rahman Purba Als Dewi Sartika di Parkiran SPBU Simpang Marbau Kecamatan NA: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Sabtu (07/06/2025) Pukul 17.00 WIB.

Warga Gang Ikhlas Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu itu diamankan karena terdapat membawa narkoba jenis sabu seberat 3,01 (tiga koma nol satu) gram sabu.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek NA:IX-X Ipda DM Manik SH bersama beberapa personil dari Sektor NA:IX-X.

Tersangka Dewi bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Na:IX-X di Aek Kota Batu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.16 gram. Kemudian, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip tembus pandang yang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1.85 gram. Sehingga total barang bukti diduga Sabu itu seberat 3,01 (Tiga koma nol satu) gram.

Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang hendak diberikan kepada seseorang berinisial BP (Wanita) di Rantauprapat. Masih menurut keterangan Dewi setelah diinterogasi, bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang laki-laki yang tidak dikenal namanya.

Saat ini Atika Rahman Purba Als Dewi Sartika telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Herlandes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.