LIPUTANHUKUM.COM: Serma Yonanda Agusta (Prajurit TNI) ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram. Serma Yonanda yang bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu (Inhu) Riau itu, saat ini ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan. ” Benar, anggota tersebut saat ini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan,” kata Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Asrul Harahap (Minggu, 01/06/2025).
Asrul menyebutkan terungkapnya keterlibatan Serma Yonanda bermula saat Polres Asahan menangkap dua orang kurir sabu di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pada Kamis (29/05/2025). Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergerak cepat meringkus Serma Yonanda di Pekanbaru. Saat ini Serma Yonanda masih menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba tersebut. ” Anggota TNI ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita komitmen memberantas narkoba. Jika memang terbukti, anggota TNI yang terlibat akan diberikan sanksi tegas,” paparnya. (Badri)
