FOTO Para Tersangka Pelaku Pembunuhan yang diperlihatkan saat Konfers di Mapolres Tapsel (Rabu, 28/05/2025)
LIPUTANHUKUM.COM: Penemuan kerangka manusia di kebun sawit milik warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan pada 22 Mei 2025 yang lalu dan buat geger masyarakat ternyata korban dari pembunuhan. Hasil tersebut diungkapkan saat digelar konferensi pers (Rabu, 28/05/2025).
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi S.I.K M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH. MH, Kasi Humas, AKP Maria Marpaung,SE,MM mengungkapkan, setelah kerangka korban ditemukan, kemudian dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.
Dari hasil olah TKP, terkuak fakta mengejutkan bhawa kerangka tersebut adalah bernama Abdul Rahman Pohan, seorang pria berusia 27 tahun yang selama ini dikenal sebagai wiraswasta asal Kota Padang Sidimpuan.
Tak butuh waktu lama, sebut kapolres, dalam 3×24 jam hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tapsel, mengarah pada tiga orang tersangka yang kini sudah berhasil ditangkap dan ditahan. Adapun nama-nama ketiga pelaku beserta perannya yaitu: Npanoru Waruwu alias Pado (34 tahun) warga Pardomuan diduga menjadi eksekutor utama. Asrul Hadi Ritonga (22 tahun) warga Bonan Dolok diduga menggali lubang kubur korban. Sementara Peringatan Nouru alias Nata (27 tahun) diduga menyiapkan dan mempersenjatai senapan pembunuh.
” Ditembak, Dipukul, Lalu Dikubur !” ucap Kapolres Tapsel.
Kejadian berawal pada malam naas, 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, korban melintas di depan rumah salah satu pelaku. Karena tak dikenali, korban dicurigai sebagai pencuri.
Emosi tak terbendung, pelaku memukuli korban, mengikat tangan korban dengan tali ke belakang pada lokasi pertama di sekitar kebun sawit. Lalu korban dibawa lagi ke lokasi kedua sekitar 20 meter dari jarak lokasi pertama kebun sawit. Di lokasi kedua, di sana pelaku utama menembakkan senapan Neo Rambo ke arah dada, dahi, dan kepala korban. Setelah itu, jasad korban dikubur dengan cangkul di lokasi kejadian.
Dari tangan para pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana, antara lain: Senapan NEO RAMBO beserta 29 butir peluru, Tiga unit sepeda motor, Satu buah cangkul bergagang kayu. Pembunuhan ini berakar dari selisih paham dan kecurigaan tak berdasar terhadap korban yang hanya melintas.
Para pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Disamping itu, Kapolres mengungkapkan, selain ketiga tersangka tersebut ternyata masih ada satu orang lagi yang menjadi tersangka yang ikut berperan, dan kini masih dalam pencarian atau sudah daftar pencarian orang (DPO). (Edy SR)
