LABUHANBATU-LH: Suratik Ibu Rumah Tangga (38 Tahun) Warga Kampung Jawa, Batu VII, Kecamatan Bilah hilir Kabupaten Labuhanbatu beberapa bulan yang lalu melaporkan oknum karyawan Bank BRI Unit Simpang Ajamu berinisial SB beserta istrinya yang juga sebagai oknum PNS di salah satu Puskesmas berinisial NR dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu sekira pukul 15:00 WIB (24/02/2025).
Namun sampai saat ini, laporan Suratik dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 256/ ll/ 2025/ SPKT/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMATERA UTARA yang sudah hampir tiga bulan lamanya belum mendapat kepastian hukum dari pihak Mapolres Labuhanbatu.
Walaupun demikian, korban tetap yakin dan percaya, bahwa Kapolres Labuhanbatu tidak akan tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan di wilayah hukumnya. ” Saya yakin bahwa Bpk Kapolres Labuhanbatu tidak tebang pilih dalam menangani kasus dan memberikan saya kepastian hukum terkait laporan saya yang sudah hampir 3 bulan lamanya, mungkin penyidiknya yang belum serius ” ujarnya (Selasa, 06/05/2025).
Ia berharap kepada penyidik menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri dengan serius dalam menangani setiap kasus.
” Jika memang laporan saya tidak terpenuhi unsur pidananya, lebih baik keluarkan saja Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kepastian hukum bagi saya, begitu juga sebalik, jika terpenuhi mohon ditetapkan sebagai tersangka dan proses secara hukum yang berlaku ” tandasnya pelapor.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) bahwa peristiwa bermula dimana terduga pelaku nerinisial SB dan Inisial NR beserta teman-temannya mendatangi rumah korban di Jln Perumahan Bukut VII Desa Selat besar Kecamatan Bilah hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 20:00 WIB (Rabu, 19/02/2025).
Setiba sampai dirumah korban, kedua terduga pelaku menghampiri korban, kemudian melakukan dugaan penghinaan dengan mengatakan berkali-kali kepada korban ” kau Lontxxx “. Kemudian tuduhan ataupun fitnah yang ditujukan kepada korban tersebut didengar orang banyak serta disaksikan oleh anak korban.
Tidak terima tindakan yang dilakukan kedua terduga pelaku, korban yang memiliki suami itu kemudian membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu sekira pukul 15:05 WIB (24/02/2025) atas dugaan penghinaan itu.
Kasat Reskrim Polsres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda ikhsan, STK, SIK, MA saat dikonfirmasi untuk diminta klarifikasi dan tanggapan terkait harapan pelapor belum bersedia memberikan jawaban sampai berita ditayangkan (06/05/2025). (Edy Syahputra Ritonga)