LABURA-LH: Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu berhasil membekuk seorang laki-laki bernama Safrizal alias Rizal (37 Tahun) di Pondok (Gubuk) tepatnya di Gang Nenas Desa Simpang Merbau Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Jum’at (18/04/2025).
Rizal merupakan Warga Dusun V Sukabangsa Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na:IX-X, Kabupaten Labura.
Dari tangan Rizal, pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu seberat 1.89 gram. Selain itu, diamankan juga 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca firek berisikan sabu-sabu, dan 1 (satu) buah macis.
Secara kronologis, penangkapan dapat dilakukan berawal dari adanya informasi yang diterima Opsnal Unit Reskrim Polsek Na: IX-X tepatnya Pukul 21.30 WIB (Jum’at, 18/04/2025) tentang adanya seseorang masuk ke arah pondok (gubuk) tepatnya di Gang Nenas Desa Suka Bangsa Kecamatan Na: IX-X Labura yang diduga kuat akan menggunakan dan atau akan melakukan transaksi barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Kapolsek Na:IX-X AKP Yustina SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DM Manik SH untuk segera turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama team langsung gerak cepat melakukakan penyelidikan, dan sekitar pukul 22.00 WIB team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di dalam pondok tersebut sedang menggunakan/ mengisap Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya team mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakuinya.
Rizal langsung diamankan dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. (Trg)
