LABUHANBATU-LH: Satreskrim Polsek Panai tengah meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial S alias Iwan (33 Tahun) warga Dusun III Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu (Rabu, 16/04/2025)
Kapolsek Panai Tengah AKP B Siregar melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Iptu R Sirait, ketika dikonfirmasi liputanhukum.com membenarkan kejadian tersebut (17/04/2025).
Iptu R Sirait menjelaskan kronologi penangkapan pelaku narkoba berawal dari informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor dicurigai memiliki narkoba jenis sabu melintas depan Pajak Ajamu. “ Mendapat informasi demikian kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, target sesuai dengan informasi kami melintas di TKP. Pelaku kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan fisik ditemukan plastik klip transparan diduga berisi sabu ” paparnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Kanit Iptu R Sirat, pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya serta diperoleh dari seseorang bernama Amat. Namun, ketika dilanjutkan dengan pengembangan, Amat tidak ditemukan dan tetap menjadi buronan Polsek Panai Tengah. “ Saat ini pelaku beserta barang bukti yakni 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut ” pungkasnya. (Edy Syahputra Ritonga)
