LIPUTANHUKUM.COM: Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus (IS) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara terkait dugaan korupsi pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batubara Oppon Beslin Siregar. “Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batubara telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS (58 Tahun) sebagai tersangka ” pungkas Oppon (Rabu, 26/03/2025).
Menurut Kasi Intelijen Kejari Batubara itu, IS merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu saat menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadus) Pendidikan Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran 2021.
Masih menurut Oppon, ” berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar ” tandasnya.
Tersangka IS, lanjut Oppon, telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali. Namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka. ” IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” tungkas Kasi Intel Kejari Batubara itu. (Badri)
