798 views

Terkait Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo, Bareskrim Polri Tengah Memburu Pelakunya 

JAKARTA-LH: Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah memburu satu terduga pelaku teror kepala babi kepada Redaksi Tempo. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo.

“ Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi ” pungkas Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Minggu, 23/03/2025).

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri itu, Tim Penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo yang beralamat di Jalan Palmerah Barat Grogol Utara Kebayoran Lama Jakarta Selatan. “ Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut ” tandasnya.

Pemeriksaan ini dilakukan, lanjut Brigjen Djuhandani, sekaligus untuk mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik dengan keterangan para saksi di lokasi.

Pada kesempatan itu, Tim Penyidik juga melakukan pengecekan CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, termasuk CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut.

Brigjen Djuhandani mengatakan penyidik mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi Tempo resmi melaporkan peristiwa teror pengiriman kepala babi kepada Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025). Adapun laporannya bernomor: STTL/ 153/ III/ 2025/ BARESKRIM.

Terkait kasus ini, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan bahwa ada dua Pasal yang dipersangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara, serta pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. “ Jadi, pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya 2 tahun penjara ” kata Erick sebagaimana dilansir dari Kompas.com (24/03/2025).

Menurut Koordinator KKJ itu, bahwa teror kepala babi ini disebutkan berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo. Termasuk, jurnalis yang namanya disebut dalam pengantaran teror ini. “ Dengan teror kepala babi ini berdampak pada korbannya jurnalis Cica ini mengalami trauma dan sampai saat ini tidak bisa bekerja ya, ini juga membuat kekhawatiran terhadap timnya yang lain, jurnalis Tempo yang lain, Tim Bocor Alus. Hal-hal ini diyakini telah memenuhi unsur-unsur menghambat kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers ” ujar Erick.

Sementara itu, Dosen Komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM, Dr. Wisnu Martha Adiputra menjelaskan bahwa peristiwa teror ke kantor Tempo tersebut jelas-jelas merupakan upaya pembungkaman pers. “ Bentuk intimidasi kepada media sudah dilakukan lewat perlakuan yang semena-mena hingga dihalangi untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi, pada kasus ini memang levelnya lebih tinggi ” tungkas Wisnu (Selasa, 25/03/2025). (Dessy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.