622 views

DRAF RUU KUHAP: Komisi III DPR RI Setujui Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata Dalam Membela Kliennya

JAKARTA-LH: Saat membahas Draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata karena membela kliennya pada Senin (24/03/2025).

Poin usulan ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang yang turut hadir dalam RDPU di Kompleks Parlemen Jakarta.

” Harus dicantumkan juga sewaktu kita menjalankan profesi itu advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan. Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara ” pungkas Juniver dalam rapat itu yang akhirnya disetujui oleh Komisi III DPR RI.

Usulan tersebut, diminta Juniver Girsang agar dimasukkan dalam penambahan ayat baru dalam pasal 140 draf RUU KUHAP.

” Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan ” tandas Ketua Komisi III Habiburokhman kepada seluruh pimpinan dan perwakilan fraksi yang hadir. Dijawab serentak ” sepakat ” oleh seluruh peserta RDPU.

” Sepakat ya, langsung bungkus ” ujar Habiburokhman sambil mengetukkan palunya.

Atas usulan yang disepakati itu, maka bunyi Pasal 140 RUU KUHAP ayat (2) ini berbunyi;

” Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan “.

(Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.