1,091 views

Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu Bersama Instansi Terkait Tertibkan Pasar Kampung Pajak dan Pasar Kota Batu Menjelang Arus Mudik Lebaran 1446 H (2025M)

FOTO: Kapolsek Na:IX-X  AKP Yustina SH MH Sekaligus Sebagai Kapos Yan 3 Kampung Pajak (Minggu, 23/03/2025)

LABURA-LH: Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu bersama instansi terkait melakukan penertiban dan atau peringatan larangan berjualan di bahu jalan di Pasar Tradisional (Pekan) Kampung Pajak Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Pukul 15.00 WIB (Minggu, 23/03/2025).

Sebab, aktivitas para pedagang ini sangat menggangu arus lalulintas sekaligus menciptakan kemacetan di Jalan Raya Lintas Sumatera (Jalinsum) terlebih-lebih menjelang arus mudik lebaran (Idul Fitri) 1446 H / 2025 M.

FOTO: Saat Giat  Peringatan Larangan Berjualan oleh Pihak Kepolisian dan Instansi Terkait di Pasar Tradisional (Pekan) Kampung Pajak (Minggu, 23/03/2025)

Oleh karena itu, Pihak Kepolisian dan Instansi terkait melaksanakan Giat Peringatan Larangan Berjualan Dalam Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kepada Para Pedagang di Pekan Kampung Pajak dan Pekan Aek Kota Batu terhitung mulai Tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan 06 April 2025. Pasar Tradisional (Pekan) ini ditutup dan Para Pedagang dilarang berjualan pada kurun waktu yang telah ditetapkan tersebut.

” Hari ini Kami baru melakukan sosialisasi peringatan larangan berjualan di Pekan Kampung Pajak, Insya-Allah Kamis nanti (27/03/2025)  juga akan melakukan hal yang sama di Pekan Aek Kota Batu ” pungkas Kapolsek Na:IX-X AKP Yustina kepada liputanhukum.com (Minggu, 23/03/2025).

Adapun yang menjadi dasar kegiatan ini adalah:

1). Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia;

2). Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/ 102/ II/ OPS.1.1./ 2025, tanggal 28 Februari 2025 tentang Jukrah dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilkum Provinsi Sumatra Utara pada saat bulan ramadhan 1446 H tahun 2025;

3). Surat Telegram Kapolres Labuhan Batu. Nomor : STR/21/III/ OPS.1.1./ 2025, tanggal 28 Agustus 2024, tentang Direktif cipta kondisi Kamtibmas bulan ramadhan 1446 H tahun 2025;

4). Surat Disdagkop UKM Kab. Labura Nomor: 500.2/ 469/ Disdagkop.UKM/ 2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Surat Peringatan Larangan Berjualan.

Tampak hadir dalam giat ini antara lain:

1. Kabag Ops Polres Labuhanbatu KOMPOL FERIMON, S.H., M.H;
2. Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP RASIDIN SARAGIH;
3. Kapolsek Na: IX-X AKP YUSTINA, S.H., M.H;
4. Camat Na IX-X SUKUR PASARIBU;
5. Wakapolsek Na IX-X IPTU P. GULTOM;
6. Kanit Reskrim IPDA DM. MANIK, S.H;
5. Danramil 07/AKB diwakili B. PULUNGAN;
6. Dinas Pasar;
7. Dinas Satpol PP;
8. Dinas Dishub; dan
9. Personil Polsek Na: IX-X.

Adapun maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan ini Adalah dalam dalam rangka mewujudkan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif serta menghindari terjadinya kemacetan di sepanjang jalan lintas Wilkum Polsek Na: IX-X pada saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025.

Dari pantauan liputanhukum.com, selama terjadinya kegiatan sosialisasi dan penertiban sampai dengan selesai, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Tampak para warga masyarakat dapat menerima sosialisasi larangan berjualan ini.

” Kami tidak keberatan atas himbauan ini sebab untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas terlebih-lebih menjelang arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2025 ini ” tandas seorang Ibu-ibu yang sibuk menggeser dagangannya. (Bel)

VIDEO TERKAIT:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.