504 views

KPK Umumkan 5 Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi LPEI Yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun

JAKARTA-LH: Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 Orang Tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,7 Triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan yang mewakili Direktur Penyidikan, Budi Sokmo Wibowo. ” Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan ” pungkas Budi dalam konferensi pers (Senin, 03/03/2025).

Para tersangka, lanjut Budi, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Budi, KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak bulan Maret tahun 2024. Kemudian, setahun kemudian, tepatnya pada 20 Februari 2025, pimpinan KPK mengeluarkan keputusan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan. Seiring dengan peningkatan status itu, KPK menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Adapun Modus Operandinya, ungkap Budi, adalah diduga telah terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest antara direktur LPEI dengan PT PE. Mereka disebut melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Dalam hal ini, diduga direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.

Budi menyatakan PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya, PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).

Selanjutnya, tambah Budi, PT PE menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE, tandas Budi, negara diduga mengalami kerugian sebesar US$60 juta atau sekitar Rp 900 miliar lebih. ” Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta ” tungkasnya.

Dalam kesempatan itu, KPK mengungkap kode ‘uang zakat’ yang diminta direksi LPEI kepada para debitur. Jumlahnya 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. ” Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut. Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan ” ujar Kasatgas Penyidikan KPK itu.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa selain dari keterangan saksi, sebutan uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berkesesuaian dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah dilakukan penyitaan.

Dalam kasus ini, papar Budi, setidaknya masih terdapat 10 debitur lain yang memperoleh fasilitas kredit LPEI. Budi belum bisa menyebut detail perusahaan yang memperoleh kredit tersebut. Hanya sekedar gambaran bahwa perusahaan-perusahaan itu ada yang bergerak di bidang perkebunan, shipping dan energi. ” Untuk sementara kami tidak bisa menyebutkan (detail) karena masih dalam proses pendalaman. Namun, terkait sektornya ada di sektor perkebunan, shipping, kemudian di industri terkait dengan energi ada juga ” katanya.

Oleh karenanya, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada belasan debitur tersebut yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 11,7 triliun. ” Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun ” paparnya. (Dessy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.