JAKARTA-LH: Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 Tahun penjara dan denda Rp 420 M atau hukuman tambahan 10 tahun kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar. Vonis ini jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yakni 6,5 tahun penjara.
Banyak pihak memberikan apresiasi terhadap putusan ini karena dinilai memberikan keadilan bagi masyarakat. Bahkan, ada yang menyatakan bahwa trend pemberian sanksi berat terhadap para koruptor sudah dimulai.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 Triliun.
Atas Vonis 6,5 tahun yang dilakukan Hakim di tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta banyak pihak yang memberikan reaksi keras karena dianggap terlalu ringan. Bahkan Presiden Prabowo langsung bereaksi keras.
Presiden Prabowo Subianto langsung meminta kepada segenap penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada Para Koruptor, terutama Koruptor Kakap Triliunan Rupiah. Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo dibeberapa momen dan kesempatan akhir-akhir ini termasuk dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 (Senin, 30/12/2024).
” Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi ” pungkas Presiden Prabowo waktu itu.
” Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding gak ? ” tanya Prabowo. ” Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ” lanjutnya yang djawab langsung Jaksa Agung yang turut hadir dalam acara itu, ” Banding “. (Des)
