183 views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Di Tol Tangerang 

JAKARTA-LH: Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur rencananya akan menggelar sidang perdana kasus penembakan terhadap Bos (pemilik) rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang terjadi pada awal Januari 2025 yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh  Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. ” Perkara pembunuhan bos rental di Rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin,10 Februari 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan ” pungkas Kolonel Kum Riswandono (Minggu, 09/02/2025)

Tiga Orang Terdakwa (Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA) akan dihadirkan dalam sidang hari ini (Senin, 10/02/2025) yang menurut agendanya akan digelar pada Pukul 09.00 WIB. Sidang akan digelar secara terbuka dan dibuka untuk umum.

Sebagaimana diketahui bahwa penembakan itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis Dinihari (02/01/2025) yang lalu.

Peristiwa penembakan itu telah menyebabkan dua orang menjadi korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Salah satunya merupakan Bos Rental yang tewas Karena ditembak dan akhirnya tewas ditembus timah panas dibagian dadanya.

Sebanyak 20 orang saksi akan dihadiri oleh pihak Oditurat Militer dalam persidangan ini.

Menurut Kolonel Kum, bahwa 2 orang tersangka masing-masing Sertu AA dan KLK BA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sementara tersangka lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan. ” Ada beberapa tersangka yang dikenakan pasal 340 sama 338. Itu untuk tersangka inisial B. Tersangka 2 inisial A. Itu disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP jo 55 ya. Terus subsidairnya 338 KUHP jo 55, dan, dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama ” tandas Kolonel Kum (15/01/2025) yang lalu. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.