LIPUTANHUKUM.COM: Belakangan ini tersebar informasi bahwa anggaran pembangunan dan keberlanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN) diblokir oleh pemerintah dalam hal ini oleh Bendahara Negara (Menteri Keuangan).
Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun bahwa alasan pemblokiran itu adalah sebagai bagian dari penghematan anggaran yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo per 2025.
Informasi ini berdayung sambut dengan statement Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. ” Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Kan anggaran kita diblokir semua. Kok tanya proses? Gimana sih? Anggarannya enggak ada. Progresnya buat beli makan siangnya pak menteri. Itu progresnya ” pungkas Menteri Dody dikutip dari metro TV (09/02/2025).
Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan, ” jadi anggaran IKN itu ada yang di Kementerian PU ada yang di Otorita IKN. Yang jelas komitmen dari Presiden kan beberapa hari lalu sudah disampaikan oleh Menko Infrastruktur bahwa selama lima tahun ke depan presiden punya komitmen untuk meneruskan pembangunan IKN dengan biaya yang sudah disebutkan Rp 48 triliun ” tandas Hasan Nasbi.
Sejalan dengan itu, Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa pertimbangan refocusing anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bentuk alokasi kepada sektor-sektor krusial lainnya.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan refocusing anggaran oleh Kementerian Keuangan untuk pembangunan IKN dari Kementerian Pekerjaan Umum berlandasakan semangat turut memperhatikan sektor-sektor lain.
Menurut Ahmad Doli, di tengah situasi ekonomi global yang berfluktuasi, negara-negara di seluruh dunia kini tengah mengatur keuangannya dengan bijaksana. ” Sekarang ini situasi dunia, bukan negara kita Indonesia saja, juga harus dilakukan pengetatan-pengetatan, pengetatan anggaran, pengetatan efisiensi ” ungkapnya.
Masih menurut Ahmad Doli, refocusing anggaran tidak serta merta memberhentikan pembangunan IKN. ” Saya kira semua program termasuk program besar mungkin harus ada penyesuaian-penyesuaian ” tambahnya.
Kendatipun beberapa pihak menilai pemblokiran anggaran untuk IKN wajar karena masih awal tahun. Namun, sebenarnya kabar pemblokiran anggaran Kementerian PU sudah disampaikan Dody sejak November 2024 lalu. Menurutnya, bahwa anggaran untuk kementerian yang dipimpinnya masih ditahan Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga ada sinkronisasi program kerja.
” Semua dana infrastruktur sementara ditahan dulu oleh Ibu Menteri Keuangan sesuai arahan Pak Presiden, sampai kami antar-kementerian duduk sama-sama dengan Kepala Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) ” ujar Dody di Bappenas saat itu (Senin, 18/11/2024).
Ditengah ketidakpastian pembukaan blokir anggaran Kementerian PU, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran dengan menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Melalui Inpres, Presiden meminta penghematan senilai Rp 306,6 triliun yang terdiri dari efisiensi anggaran belanja kementerian/ lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Seiring dengan Inpres tersebut, anggaran Kementerian PU dipangkas Rp 81,38 triliun sehingga tersisa Rp 29,57 triliun. Sebelumnya, pagu anggaran Kementerian PU tahun ini ditetapkan senilai Rp 110,95 triliun. Dan pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah ini, telah disetujui Komisi V DPR RI dalam rapat pada Kamis (07/02/2025) yang lalu.
Namun pendapat yang agak berbeda terkait pemblokiran anggaran IKN disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah. Zainal Fatah menyatakan bahwa anggaran pembangunan IKN tidak diblokir akibat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
“Beda,” kata Zainal ketika ditanya ihwal konteks pemblokiran anggaran IKN, di Kementerian PU pada Jumat 7 Februari 2025 dilansir dari Tempo.co edisi (09/02/2025). (Dessy)