1,259 views

Team Unit Reskrim Polsek NA:IX-X Resor Labuhanbatu Grebek Gudang BBM Yang Diduga Ilegal Di Kampung Pajak, Sayang Hasilnya Nihil

LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na: IX-X Resor Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim  Ipda DM Manik SH melakukan penggrebegan dan atau pengecekan terhadap Gudang yang diinformasikan sebelumnya merupakan Gudang BBM Ilegal di Dusun 1 D Kampung Pajak Desa Kampung Pajak Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penggrebegan dan atau pengecekan dilakukan pada Selasa (28/01/2025) Pukul 19.00 WIB.

Dari pantauan liputanhukum.com yang turut meliput pelaksanaan penggrebagan, setelah pihak kepolisian meminta kepada penjaga gudang untuk membuka gudang tersebut, ternyata tidak ditemukan BBM alias nihil. Gudang itu ternyata kosong dan hanya berisi barang-barang dari kayu panglong dan tidak ditemukan sama sekali bahan-bahan yang berisi BBM.

Saat penggrebagan ini, tampak Kadus 1 D Kampung Pajak Hendri Sagala turut hadir di lokasi. ” Saya tidak mengetahui sama sekali tentang informasi bahwa ini gudang BBM. Buktinya, sama-sama kita lihat apa isi gudang ini sekarang kan ” pungkasnya kepada liputanhukum.com (Selasa, 28/01/2025).

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek NA: IX-X Ipda DM Manik SH yang berada di TKP, yang bersangkutan menyampaikan ” kita kan sama-sama lihat Bang. Isi gudang ini sama sekali tidak ada BBM ” tandasnya.

Ketika dicecar tentang dasar penggrebegan dan atau pengecekan ini, Ipda DM Manik menyatakan bahwa dasar dari Team yang dipimpinnya untuk melakukan penggrebagan sekaligus pengecekan gudang ini adalah:

1.  Undang undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI;
2. Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas / 01 /I / 2025 / Reskrim, Tanggal 01 Januari 2025;
3. Laporan Pengaduan Masyarakat, Atas adanya Dugaan Gudang BBM Ilegal.

Dalam penggrebegan dan atau pengecekan informasi ini, Kanit Reskrim Ipda DM Manik didampingi personil antara lain Aiptu Zul Aswin, Brigpol Fikri, Kadus I D Kampung Pajak, dan Jefri Masyarakat setempat.

Secara kronologis, alasan penggrebegan dan pengecekan gudang ini, lanjut Ipda DM Manik adalah ” dimana pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 18.50 WIB Unit Reskrim Polsek NA: IX-X mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di gudang milik MR di Dusun 1D Desa Kampung Pajak Kecamatan NA: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ada menimbun minyak BBM Jenis Pertalite ” paparnya.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Na: IX-X AKP Yustina SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda DM Manik SH untuk langsung berangkat ke lokasi.

Namun setelah dilakukan  pengecekan, tambah Ipda DM Manik, ” ternyata gudang tersebut tidak ada ditemukan BBM Jenis Pertalite. Dan menurut keterangan masyarakat berinisial JF gudang milik MR tersebut digunakan sebagai Garasi mobil milik MR dan terkadang juga untuk penyimpanan kayu panglong ” tutupnya.

Sebagai catatan, tidak jauh dari Gudang yang digrebeg dan atau dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian itu,  terdapat sebuah panglong  dengan nama UD MARULITUA. (Byg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.