LIPUTANHUKUM.COM: Kepala Desa Cot Seutui Iskandar (48 Tahun) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan akibat melakukan penganiayaan terhadap wartawan/ Kontributor CNN Indonesia TV bernama Ismail M Adam alias Ismed.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Fauzi Atmaja. ” Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada ” pungkas Iptu Fauzi sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia (Selasa, 28/01/2025).
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya itu menjelaskan bahwa penetapan Kades Iskandar sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara serta barang bukti yang cukup.
Kasus penganiayaan itu terjadi di Desa Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya.
Secara kronologis, kasus ini berawal saat Wartawan Ismail alias Ismed melakukan liputan sidak dari Dinkes Pidie Jaya di Pondok Bersalin Desa (Polindes) Cot Seutui. Saat itu ia menyorot semak belukar di pekarangan Polindes tersebut.
Nah, saat Ismed hendak pulang ke rumahnya dan singgah di salah satu warung di Desa Sarah Mane atau tak jauh dari Polindes Desa Cot Seutui, yang bersangkutan dihampiri oleh Iskandar dan Aparat Desa Cot Seutui untuk menanyakan pemberitaan yang dibuat oleh Ismail.
Kemudian, Kades Iskandar mempertanyakan kenapa tidak meminta izin peliputan di Polindes itu sembari mengeluarkan perkataan bernada ancaman ke Ismail. Pada saat itu korban menjawab bahwa ia hanya melakukan liputan sidak yang dilakukan oleh Dinkes Pidie Jaya di Polindes. ” Saat itu saya mengatakan bahwa saya meliput sidak yang dilakukan dinkes, dan jika ada masalah ada hak jawab ” jawab Ismed dilansir dari CNN Indonesia.
Tak terima dengan perkataan korban, Kades Cot Seutui yang akrab disapa Burujuk langsung menganiaya Ismail dengan cara memukul wajah hingga terkapar di lantai lalu diinjak. Tak sampai di situ, bidan desa setempat turut mengancam korban. ” Saya dipukuli di bagian bahu lalu ditarik ke jalan hingga jatuh dan ditendang secara bertubi-tubi sampai terjatuh di aspal, lalu di injak-injak berulang kali ” ujar Ismail menceritakan kejadian.
Akibat perbuatannya itu, Kades Iskandar dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum selanjutnya. (RD)