LABURA-LH: Team Opsnal Unit Reskrim Polsek NA:IX-X Resor Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda DM Manik SH atas perintah Kapolsek AKP Yustina SH MH bergerak cepat mendatangi TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat untuk melakukan penyelidikan (Kamis, 16/01/2025).
Hasilnya, tepat Pukul 01.00 WIB Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di sebuah gudang kosong milik masyarakat yang berada di Dusun IA Desa Kampung Pajak Kecamatan Na: IX-X kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Saat diamankan ditemukan barang bukti diduga berupa Narkoba Jenis Sabu dari tangan orang tersebut yang disimpan dalam kotak rokok CLUB X.
Setelah diinterogasi, terakhir diketahui bahwa laki-laki tersebut bernama Endri Gunawan Marpaung Als HEN (24 thn) yang berdomisili di Dusun 5 Sitarundi Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura. Hen mengaku kepada pihak kepolisian bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Hen akhirnya diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti berupa; 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu dgn (berat 1.33 gram); 1 (satu) buah kotak rokok CLUB X; 1 (satu) buah mancis; 1 (satu) buah alat hisap (bong); 1 (satu) buah kaca firek yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu; dan 1 (satu) buah pipet yanh berbentuk skop. (Slm)
