MEDAN-LH: Kendatipun telah ditunda pada sidang pekan yang lalu dengan agenda pembuktian, namun sampai pada persidangan hari ini (Kamis, 28/11/2024) Tergugat dalam hal ini Kades Siamporik Safii Siagian tidak juga menghadiri persidangan di Ruang Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hal ini terkonfirmasi dengan Kuasa Hukum Penggugat Supriadi dari “AFWAN FUADY & REKAN” yang terus mengikuti setiap agenda persidangan baik secara E-Court maupun secara langsung di Ruang Persidangan PTUN Medan.
” Agenda Sidang Pembuktian dari Pihak Tergugat hari ini sudah selesai. Pihak Tergugat dalam hal ini Kades Siamporik Pak Safii Siagian tidak hadir ” pungkas Kuasa Hukum AFWAN FUADY, SH (Kamis, 28/11/2024).
Ketika dipertanyakan lebih lanjut, apa agenda selanjutnya pada persidangan yang akan datang (Kamis, 05/12/2024), Afwan menjelaskan bahwa akan memasuki pemeriksaan saksi dari Pihak Penggugat. ” Karena sudah dua kali Tergugat tidak menghadiri agenda yang sama, maka Majelis Hakim memutuskan untuk masuk agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi penggugat ” ujarnya.
Perkara Nomor: 106/ G/ 2024 PTUN Medan ini sudah disidangkan beberapa kali sejak resmi gugatan Kadus Supriadi diterima oleh PTUN Medan. Persidangan dilakukan dalam dua bentuk E-Court maupun secara langsung di Ruang Persidangan PTUN Medan yang terletak di Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara. (Buyung)