244 views

Hasil Quick Count 100%,  Pramono Anung-Rano Karno Ungguli Pilkada Jakarta

JAKARTA-LH: Paslon Nomor Urut 03 Pramono Anung-Rano Karno yang diusung oleh PDIP menurut hasil hitungan cepat (Quick Count) mengguli  Paslon lainnya dengan perolehan suara bertengger di sekitaran 50% pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024 yang pemungutan suaranya dilaksanakan Rabu (27/11/2024) kemarin.

Sementara Paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono yang diusung banyak Partai, berdasarkan hasil penghitungan cepat, menempati urutan kedua dengan perolehan suara disekitaran 40%. Adapun Paslon 02 Dharma-Kun dari independen, menempati perolehan suara di urutan ketiga di sekitaran 10%.

DKI Jakarta salah satu yang mengikuti Pilkada Serentak di seluruh Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di 545 daerah meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pilkada 2024 diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan. Peserta Pilkada terdiri dari: 103 pasang calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

Menurut Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat daftar pemilih tetap pada Pilkada 2024 tercatat sebanyak 203.657.354 pemilih, yang terdiri dari 101.645.993 laki-laki dan 102.011.361 perempuan.

Sesuai dengan Pasal 11 UU No 29 Tahun 2007 Tentang Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, bahwa DKI Jakarta mempunyai aturan khusus terkait persyaratan perolehan suara untuk dapat ditetapkan sebagai pemenang.

” Pasal 11 UU No 29 disebutkan:
Pasal 11

(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.