JAKARTA-LH: Pemerintah menetapkan pada tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional selama satu hari. Penetapan ini berkaitan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 37 Provinsi serta 508 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Adapun yang menjadi rujukan atas penetapannya sebagai hari libur nasional adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Pasal 84 ayat (3) menjelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketentuan dan penetapan hari libur nasional ini juga dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos. ” Pastinya, sesuai klausul UU (undang-undang). Hari libur atau hari yang diliburkan ” pungkasnya (Jum’at, 22/11/2024).
Nah, karena telah ditetapkan sebagai hari libur nasional maka seluruh aktivitas formal termasuk anak sekolah dan karyawan juga diliburkan. Kendatipun para anak sekolah belum punya hak pilih namun mereka semua tetap diliburkan sebagai ujud kegembiraan menyambut pesta demokrasi ini.
Untuk lebih jelasnya, berikut panduan resmi yang tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah:
1. Hari libur saat pemungutan suara;
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pilkada, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
2. Waktu untuk menggunakan hak pilih;
Pada poin kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara pekerja atau buruh harus bekerja, pengusaha perlu mengatur waktu kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Upah lembur;
Poin ketiga menjelaskan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.
Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pada dasarnya, hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang bertepatan dengan Rabu, 27 November 2024 adalah hari libur nasional selama satu hari. (Dewi)