LIPUTANHUKUM.COM: Sudah 3 kasus korupsi sebelumnya menjerat mantan Gubernur Bengkulu. Layaknya estafet, setiap periode Gubernur Bengkulu, kerap kali tersandung kasus korupsi.
Pertama, Agusrin Maryono Najamuddin, Gubernur Bengkulu periode 2005-2012, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana PBB serta bea perolehan hak atas tanah bangunan, tahun anggaran 2006.
Kedua, Junaidi Hamsyah dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu pada tahun 2011, dengan nilai proyek mencapai Rp 5,4 miliar.
Ketiga, Gubernur Bengkulu yang saat itu baru saja dilantik pada tahun 2016, Ridwan Mukti dan istri Lili M, melakukan tindak pidana korupsi, terjerat OTT, atas transaksi fee proyek yang terjadi antara pihak swasta dan pihak yang terkait dengan penyelenggara negara, di Bengkulu.
Keempat, terjadi pada Gubernur Rohidin Mersyah sebagai calon petahana 2024 diduga terjerat OTT oleh KPK senilai 7 milyar dalam bentuk 3 mata uang, rupiah, dolar singapura SGD, dan dolar amerika USD. Dana 7 milyar tersebut diduga atas permintaan Rohidin pada bawahan untuk modal pilkada.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan, Rohidin Mersyah sempat mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak bersedia memberikan pungutan untuk kepentingan Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah (RM) yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudan Gubernur, Evriansyah (E) dengan maksud agar tidak dicopot sebagai Kepala Dinas.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. ” Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti ” tuturnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta juga mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 Miliar. Ia mengatakan, Saidirman juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Adapun Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta. Kemudian pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp 1.405.750.000′-.
KPK menyita total uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
” Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sekitar 7 miliar rupiah dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD), dan
pasal tang dikenakan terkait gratifikasi dan pemerasan ” tandas Alex. (Fry)