1,613 views

PGRI: Minta Agar Terdakwa Guru SD PPPK Supriyani Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

LIPUTANHUKUM.COM: Kasus yang menimpa Guru PPPK di salah satu SD di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara bernama Supriyani yang  perkaranya sudah sampai ke Pengadilan mendapat simpati dari Para Guru yang tergabung dengan Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ratusan Guru (PGRI) melakukan unjuk rasa pada sidang di Pengadilan Negeri Andalo Konawe meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan (Kamis, 24/10/2024).

Para peserta unjuk rasa tersebut merupakan Guru yang tergabung dalam Organisasi PGRI itu datang dari berbagai kabupaten di Sulawesi Tenggara. Tampak para demonstran terbuat mencoba menerobos barisan aparat kepolisian dengan memanjat pagar pengadilan.

Pada saat yang bersamaan, di ruang persidangan PN Andalo Konawe sedang berlangsung pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Supriyani didakwa dengan kekerasan terhadap anak.

Dalam dakwaannya JPU Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna mendakwa Supriyani dalam perkara kekerasan terhadap anak yakni dengan dugaan penganiayaan pada anak didik tempat dirinya mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Menurut Jaksa, bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi sejumlah bukti, sehingga berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, Supriyani melalui  Penasihat hukumnya langsung membantah dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa dan mengajukan eksepsi.

Perkara ini berlanjut ke pengadilan setelah upaya mediasi yang difasilitasi Polres Konawe Selatan mengalami jalan buntu alias tidak ada kesepakatan antara orang tua siswa yang kebetulan merupakan Oknum Polisi dengan Guru Supriyani.

Guru Supriyani tetap kukuh bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Pasca gagalnya upaya mediasi, Supriyani sempat ditahan selama 6 hari namun akhirnya penahanannya ditangguhkan oleh kejaksaan 2 hari menjelang persidangan dengan alasan kemanusiaan.

Kasus Guru Supriyani ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Indonesia. Bahkan sempat menjadi trending topik di berbagai media terutama Media Sosial.

Tidak tanggung-tanggung, Komisi Kejaksaan bahkan meminta agar Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap Supriyani.  Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi (Selasa, 22/10/2024) menyampaikan  bahwa Komisi Kejaksaan terus mengikuti perkembangan kasus penahanan Supriyani (37). Menurut Pujiyono, kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat karena selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.