607 views

Oknum Petugas Rutan KPK Diduga Teror Istri Tahanan Minta Sejumlah Uang

JAKARTA-LH: Kabar tak enak datang dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana salah seorang Istri dari tahanan disana Arum Indri mengaku diteror oleh seseorang yang mengaku Petugas Rutan. Informasi ini terungkap saat Arum Indri dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Achmad Fauzi (mantan Karutan KPK) dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini (Senin, 23/09/2024).

Arum Indri merupakan istri dari terpidana kasus korupsi Adi Jumal Widodo. Dirinya mengaku diteror melalui sambungan telepon oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang mengaku bernama ‘Melon’. Arum mengaku diminta uang puluhan juta rupiah.

Menurut pengakuan Arum, bahwa dirinya langsung dihubungi Melon begitu suaminya ditahan KPK sejak Agustus 2022. ” Setelah suami saudara masuk ke Rutan KPK di C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi), apakah ada seseorang yang menghubungi saudara? ” tanya jaksa memulai percakapan. Arum menjawab, ” Selang 2 hari atau 3 hari setelah di C1 ada yang menghubungi saya ” jawabnya.

Selanjutnya, JPU mencecar Arum lagi dengan pertanyaan, ” pada waktu itu, orang yang menghubungi saudara itu mengaku bernama siapa? ” tanya JPU. Arum lantas menjawab ” Melon “.

Arum menjelaskan bahwa petugas tersebut meminta uang dengan paksaan supaya suaminya tidak dipindahkan ke ruang khusus. Menurut Arum, setidaknya Melon telah menghubunginya sebanyak 2 atau 3 kali.

Atas keterangannya Arum, JPU menanyakan lebih lanjut, ” Ini di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara ya, saya bacakan ya, ‘ini ada pak Adi di Rutan C1, kalau pak Adi mau dipindahkan sama teman-teman satu blok, maka harus membeli ponsel. Jika pak Adi tidak membeli ponsel, maka pak Adi akan diisolir atau ditempatkan di ruang khusus’. Seperti itu? “. Arum menjawab ” iya “.

Masih menurut keterangan Arum dalam persidangan, bahwa karena tidak percaya begitu saja, Arum lantas meminta disambungkan kepada suaminya. Dari telepon tersebut diketahui Adi meminta dikirimkan uang sebanyak Rp 25 juta. Atas hal ini, JPU mempertanyakan lebih lanjut kepada Saksi Arum. ” Ini di BAP saudara mengatakan, ‘Pak Adi mengatakan, ini aku masih di ruang isolasi, mau dipindahkan tapi perlu uang Rp25 juta untuk membeli ponsel, nomor, power bank segala macamnya’. Begitu? ” Atas pertanyaan JPU ini, Saksi Arum membenarkannya.

Akhirnya, menurut keterangan Saksi Arum, uang yang diminta oknum penjaga tahanan KPK itu, ditransfernya ke rekening atas nama Surisma Dewi dengan total Rp 26. 500.000. Uang itu untuk membeli Ponsel dan memindahkan dari Ruang Isolasi. ” Setelah yang kedua, ditelepon yang kedua itu, saudara mengirimkan uang? ” tanya jaksa. ” Iya, saya selang sehari atau dua hari mengirimkan uang pun bertahap ” jawab Saksi Arum.

Jaksa menanyakan lebih lanjut, ” Berapa yang ditransfer? “.  Arum menjawab, ” Saya transfer berarti total Rp26.500.000 “.

Lebih lanjut, Saksi Arum menjelaskan bahwa setelah sejumlah uang itu ditransfernya maka suaminya langsung dipindahkan dari ruang isolasi. Kemudian, Arum menceritakan bahwa orang bernama Adi masih meminta uang bulanan yang selanjutnya ia berikan dengan total Rp 65.175.000. ” Setiap bulan itu nominalnya sekitar Rp 4.500.000, Rp 4.300.000-an ” papar Arum menceritakan.

Kemudian JPU menanyakan berapa total jumlah uang yang dikirim Arum, ” Total berapa seingat saudara? ” tanya jaksa. ” Rp 65.175.000 ” ujar Arum.

Pada sidang ini, Tim Jaksa KPK juga memanggil sejumlah terpidana kasus korupsi untuk menjadi saksi, antara lain Muhammad Azis Syamsudin, Emirsyah Satar, Yoory Corneles Pinontoan, Nurhadi Abdurrachman, Edy Rahmat, Adi Jumal Widodo, hingga Sahat Tua P. Simandjuntak.

Dalam perkara ini, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi. Surat dakwaan dibagi menjadi dua:

1. Dakwaan Jilid Pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021). Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho; kemudian

2. Dalam Berkas Dakwaan Jilid Kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, total besaran uang yang diterima para terdakwa dalam perkara ini adalah sekitar Rp 6,3 miliar. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.