LIPUTANHUKUM.COM: Sat Reskrim Polres Simalungun dari Unit PPA mengamankan seorang Kakek (64 Tahun) berinisial MS karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 8 Gadis dibawah umur (Minggu, 22/09/2024).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa perbuatan bejatnya dilakukan di dalam toko milik pelaku di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba bahwa pencabulan itu terjadi sekitar bulan Mei tahun ini (2024).
Peristiwa pidana ini akhirnya dilaporkan salah satu orang tua korbanĀ pada Rabu (18/09/2024) sekira Pukul 18.00 WIB. ” Peristiwa itu terungkap saat salah satu korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya bahwa korban telah dicabuli tersangka. Saat itu korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di dekat meja kasir toko ” pungkas AKP Verry (Minggu, 18/09/2024).
Ketika salah salah satu orang tua korban mencoba mengkonfirmasi kejadian yang dialami anaknya terhadap Pelaku MS, yang bersangkutan tidak mengakuinya. ” Hingga akhirnya beberapa orang tua korban lainnya dan saksi saksi yang mengetahui kejadian itu mendatangi Mako Polres Simalungun guna membuat laporan polisi secara resmi pada Rabu 18 September 2024 ” papar Kasi Humas Polres Simalungun itu.
Pada Kamis (19/09/2024), lanjut AKP Verry, sekitar Pukul 18.00 WIB akhirnya personel unit PPA bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di tokonya. Kemudian polisi meringkus tersangka tanpa mendapatkan perlawanan. ” Tersangka MS ditangkap di dalam tokonya. Tersangka langsung ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 korban anak perempuan di bawah umur ” tandas Verry.
Lebih lanjut, AKP Verry menjelaskan, ” Tersangka MS ditangkap di dalam tokonya. Tersangka langsung ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 korban anak perempuan di bawah umur ” papar Kasi Humas Polres Simalungun itu. (Rd)