MEDAN-LH: Sidang Perdana Gugatan Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian Supriadi terhadap Kades Siamporik Safii Siagian dilaksanakan hari ini (Kamis, 05/09/2024) di Ruang Sidang I Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara.
Dalam persidangan dengan Nomor Perkara: 106/ G/ 2024 PTUN.MEDAN ini dihadiri langsung Penggugat Supriadi sebagai Kadus VIII Kampung Durian Supriadi, Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang tidak menerima pemberhentiannya secara sepihak oleh Kades Siamporik Safii Siagian sesuai dengan SK Pemberhentiannya Nomor: 400.10.2.2/ 7/ Pem-SP/ 2024, tertanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani tanggal 27 Mei 2024. Sementara Kades Siamporik Sebagai Tergugat dan atau yang dikuasakan tampak tidak datang menghadiri sidang.
Sesuai surat undangan, seyogyanya Sidang dimulai Pukul 10.00 WIB, namun karena sesuatu hal sidang baru dimulai Pukul 11.09 WIB.
Adapun agenda Persidangan Perdana ini adalah Pemeriksaan Persiapan. Undangan dikirim secara e-Court pada tanggal 29 Agustus 2024.
Seusai sidang, Supriadi menyampaikan kepada Awak Media bahwa dirinya baru saja mengikuti persidangan perdana atas gugatannya terhadap Kades Safii Siagian. ” Ya Bang, saya baru saja menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan ” tandasnya (05/09/2024).
Ketika ditanya apakah dirinya dalam persidangan ini didampingi Kuasa Hukum ? Supriadi menyatakan belum. ” Belum Bang, mudah-mudah pada sidang berikutnya saya akan pikirkan dan pertimbangkan untuk menggunakan jasa Advokat ” paparnya sambil berjalan meninggalkan Gedung PTUN Medan. (Buyung/Rd)