MEDAN-LH: Setelah melakukan persidangan sebanyak belasan kali terhitung sejak Sidang Perdana pada Selasa (21/05/2024) akhirnya Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN akan diputus dua pekan yang akan datang tepatnya pada Kamis (19/09/2024).
Rencana putusan itu akan dibacakan dua pekan yang akan datang setelah hari ini (Kamis, 05/09/2024) persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan (konklusi) para pihak telah selesai disidangkan secara e-Court oleh PTUN Medan.
Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH. ” Persidangan dengan agenda penyampaian Kesimpulan (Konklusi) Para Pihak telah selesai. Persidangan selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 dengan Agenda Putusan yang akan dilaksanakan secara e-Court Pengadilan. Terima kasih ” tulis Muji Nuddin Ritonga melalui WhatsAppnya (Kamis, 05/09/2024)
Sebagaimana diketahui, Surat Gugatan Suleman didaftarkan pada Senin (06/05/2024) ke PTUN Medan dan diterima dengan Nomor Perkara: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN.
Dalam Surat Gugatannya tertanggal 29 April 2024, Kadus Montong atas nama Suleman mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura dengan tempat kedudukan Dusun 1 Pulohopur Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara. Poinnya adalah bahwa Suleman tidak dapat menerima pemberhentiannya secara sepihak oleh Kades Silumajang Julpian secara sepihak.
Putusan rencananya akan dilakukan secara E-Court oleh PTUN Medan yang beralamat di di Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara. (Buyung)