1,004 views

Putusan Perkara Kadus Montong Suleman Vs Kades Silumajang Julpian Akan Dibacakan 19 September 2024 Mendatang 

MEDAN-LH: Setelah melakukan persidangan sebanyak belasan kali terhitung sejak Sidang Perdana pada Selasa (21/05/2024) akhirnya  Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN akan diputus dua pekan yang akan datang tepatnya pada Kamis (19/09/2024).

Rencana putusan itu akan dibacakan dua pekan yang akan datang setelah hari ini (Kamis, 05/09/2024) persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan (konklusi) para pihak telah selesai disidangkan secara e-Court oleh PTUN Medan.

Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH. ” Persidangan dengan  agenda penyampaian Kesimpulan (Konklusi) Para Pihak telah selesai. Persidangan selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 dengan Agenda Putusan yang akan dilaksanakan secara e-Court Pengadilan. Terima kasih ” tulis Muji Nuddin Ritonga melalui WhatsAppnya (Kamis, 05/09/2024)

Sebagaimana diketahui, Surat Gugatan Suleman didaftarkan pada Senin (06/05/2024) ke PTUN Medan dan diterima dengan Nomor Perkara: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN.

Dalam Surat Gugatannya tertanggal 29 April 2024, Kadus Montong atas nama Suleman mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura dengan tempat kedudukan Dusun 1 Pulohopur Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara. Poinnya adalah bahwa Suleman tidak dapat menerima pemberhentiannya secara sepihak oleh Kades Silumajang Julpian secara sepihak.

Putusan rencananya akan dilakukan secara E-Court oleh PTUN Medan yang beralamat di di Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara. (Buyung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.