970 views

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pemakai dan Pedagang Sabu Bernama Poniran

LIPUTANHUKUM.COM: Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap Poniran (53 Tahun) di kediamannya Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (30/08/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinnaldi Pane. ” Barang buktinya, satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam ” pungkas AKP Irvan dilansir dari detikSumut (Jumat, (30/08/2024).

Dalam penggerebegan itu, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 115,8 Gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, HP, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun itu, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Menurut informasi yang diterima pihaknya, lanjut AKP Irvan, bahwa tersangka Poniran kerap memakai dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu.

Atas informasi tersebut, pihak kepolisian resor Simalungun yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan Poniran disalah satu kamar di belakang kediamannya bersama barang bukti. ” Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut dan diamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon tersebut ” tandas AKP Irvan Rinnaldi Pane. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.